KEABSAHAN PENGGUNAAN MEREK DAGANG INDOMARET OLEH PELAKU USAHA LAIN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANGLI

Isi Artikel Utama

I Dewa Agung Gede Bagus Trisna Sanjaya
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta kejelasan dari penggunaan merek dagang Indomaret di Kabupaten Bangli serta akibat hukum dari penggunaan merek dagang yang tidak didasarkan atas lisensi di Kabupaten Bangli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan objek penelitian berupa dua toko modern Cahaya Mart dan Tanaka Mart yang memiliki indikasi Persamaan pada pokoknya dengan merek dagang Indomaret. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan Snowball Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan Penggunaan merek Indomaret oleh pihak Lain di wilayah hukum Kabupaten Bangli dinyatakan keabsahannya melalui perjanjian anatara pihak pelaku usaha dan pihak Indomaret sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Serta, Pelaku usaha lain yang dinyatakan keabsahannya dalam menggunakan merek dagang Indomaret tidak mendapatkan akibat hukum atau tidak harus bertanggungjawab atas ketetapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan Pemilik   Merek terdaftar  dan/atau  penerima Lisensi Merek terdaftar  dapat  mengajukan gugatan terhadap  pihak lain yang     secara   tanpa   hak   menggunakan   Merek   yang mempunyai   persamaan   pada   pokoknya  atau keseluruhannya untuk barang dan/ atau jasa yang   sejenis berupa gugatan ganti rugi;  dan/ atau penghentian  semua perbuatan  yang   berkaitan  dengan penggunaan Merek  tersebut.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Afrillayanna Purba, 2012. Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: Alumni
Agung Sujatmiko, 2016 “Penyelesaian Sengketa Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001”. Dalam JHAPER. Volume 2. Nomor 1.
Agung Sujatmiko, Februari 2012. “Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi dalam Melindungi Merek Terkenal”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1.
Agus Sardjono, 2012. “Titik Singgung Perlindungan HKI: Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri”, Volume 1, Nomor 1, Jurnal Hak Kekayaan Intelektual.
Budi Santoso, 2012. “Dekonstruksi Hak Cipta di Indonesia” Jurnal Magister. 110
Chan, Grace K. Winter 2013. “Downstream Alteration of Copyrighted Works in A World of Licensed, Digital Distribution.” Columbia Journal of Law & the Arts, Vol. 36. Classen, H. Ward. Maret/April 2013. “Assignment Clauses in Intellectual Property Agreements: There Is More Than Meets The Eye.” Maryland Bar Journal, Vol. 46.
Dagang : Pengertian dan Fungsi Untuk Bisnis. Diakses dari https://blog.skillacademy.com/ngga-punya-merek-dagang-bikinbisniskamuterancam#:~:text=Dilansir%20dari%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual,merek%20tersebut%20melalui%20sebuah%20lisensi.
Devi Lionavonda. 2020. Hak Merek
Djoko Hadi Santoso and Agung Sujatmiko, 2018. ‘Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia’, Masalah-Masalah Hukum, 46.3
Eddy Damian, 2017 Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni
Febry Wulandari & W Waluyo, 2019. “Efektivitas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dalam Bidang Kesehatan Di Kota Surakarta Tahun 2018”, Jurnal Bestuur, 7.1
Frillayanna Purba, 2012. Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: Alumni.
H. OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta.
Hadi Setia Tunggal, 2012, Tanya Jawab Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Harvarindo, Jakarta.
Haryono, “Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta Tinjauan secara Filosofis dan Teoritis”, Jurnal CIVIS, Volume VI, No 2, Juli 2017, 53-54
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfa Beta.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Lindsley, tim, dkk. 2013 Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT.Alumni,
Maulana, Insan Budi. 2010. Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti
Maulana, Insan Budi. 2012 Bianglala HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta : Hecca Publishing.
Much. Nurachmad and Dion Yulianto, 2014. Segala Tentang Haki Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru
Muchtar A H Labetubun and Sabri Fataruba, 2016. “Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata,” SASI 22, no. 2
Muchtar A H Labetubun and Sabri Fataruba, 2016. Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Bandung : PT. Alumni
Muchtar Anshary Hamid Labetubun, 2018. “Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual,” SASI 24, no. 2
Mulyani, Sri, 2012. ‘Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 12.3
Narbuko, C. 2015. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Askara.
Nasution, A. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Pancoro, Adi. 2018. HaKI dan Peran Digital Library. Koleksi modul pada manajemen HaKI ITB Bandung, dalam adi@bi.itb.ac.id.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 12
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016 NOMOR 1)
Remaja, I Nym. Gd. 2020. Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Universitas Panji Sakti.
Setiati Widihastuti & Eny Kusdarini, 2013. “Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik’, Jurnal Penelitian Humaniora”, 18.2
Sudargo Gautama, dan Rizwanto Winata. 2013. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti
Sudjana, “Sistem Perlindungan Atas Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Dalam Persepektif Cyber law”, Jurnal Veritas et justicia, Volume 2 Nomor 2, 262.
Sulastri. Satino. Yuliana Yuli W. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)”. dalam Jurnal Yuridis. Volume 5. Nomor 1.
Surahno, 2018 Modul 1 : Pengertian dan Sejarah Hak kekayaan Intelektual, Tanggerang: Universitas Terbuka
Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen (BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2017 NOMOR 12)
Tim Visi Media, Panduan Resmi Hak Cipta (Jakarta: Visi Media, 2015)
Tjoanda, Merry. 2020. “Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Batulis Civil Law Review 1, no. 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 5953, 2016)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5599, 2017)
Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, Bambang Sukma. 'Dimensi Citra Merek dalam Perspektif Komunikasi Merek', Avant Garde Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 1 (2), 2013;
Wijaya, Bambang Sukma. 'Dimensions of Brand Image: A Conceptual Review from the Perspective of Brand Communication', European Journal of Business and Management, Vol. 5 (31), 2013
Yayuk Sugiarti. 2016. “Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek”. Dalam Jurnal Jendela Hukum. Volume 3. Nomor 1. Fakultas Hukum Universitas Wiraraja. Sumenep.
Yessiningrum, Winda Risna, 2015. “Perlindungan, Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari, ‘Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual”.