PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS TANAH REDISTRIBUSI YANG DIALIHKAN SECARA MELAWAN HUKUM (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 170/PDT/2019/PT.DPS)

Main Article Content

I Made Ariyuda
Putu Riski Ananda Kusuma
Komang Febrinayanti Dantes

Abstract

This research analyzes the complexity of the problem of unlawful redistribution land transfers and the protection efforts for aggrieved buyers. The main focus is to understand the extent to which the Indonesian positive legal framework protects third parties, especially buyers, in land sales and purchases that are declared invalid. In addition, this study analyzes the legal considerations in Denpasar High Court Decision Number 170/PDT/2019/PT.Dps related to the transfer of redistributed land. The purpose of this study is to provide concrete legal recommendations to strengthen the legal position of buyers in the transfer of rights to redistributed land that is not in accordance with the provisions. Using normative legal research methods with statutory, case, and conceptual approaches, data is collected through literature studies and regulatory documents and court decisions. The study found that the transfer of rights in the case under study was done without authorized consent, making it an illegal act. The judge declared the sale invalid and returned the land rights to the rightful heirs. However, the study also uncovered a normative void in the regulation that explicitly provides legal protection for unauthorized purchasers of redistributed land. This absence of regulation creates legal uncertainty and places buyers in a vulnerable position, often incurring financial losses without adequate remedy mechanisms. Through a normative legal approach, this study emphasizes the need for regulatory reform. Recommendations include strengthening preventive legal protections, such as increased transparency of land data, public education, active role of PPAT in verification, and special markings on redistribution certificates. In addition, repressive protection through civil suits for compensation and criminal sanctions for perpetrators of manipulation are also needed. This reform is essential to create legal certainty and ensure justice for all parties in land redistribution transactions in Indonesia.


 

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR RUJUKAN
Adi, M. (2025). Sentuh Tanahku Hadir dengan Beragam Fitur Baru, Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital. Diambil 2 Juni 2025, dari https://www.atrbpn.go.id/berita/sentuh-tanahku-hadir-dengan-beragam-fitur-baru-permudah-akses-layanan-pertanahan-digital
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Camat dalam Kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 905–916.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2021b). Dasar Hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum, 486–494.
Hamdaliah. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 150–169.
Helandri, J. (2016). TANAH SEBAGAI ASET SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL. Jurnal Cakrawala Hukum, 123–134.
Martien, H. D. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu.
Nuriyanto. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, 29–45.
Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 18–28.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara.
Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia). Yustisia, 298–325.
Sapriadi. (2015). Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform dalam Mendukung Program Reforma Agraria di Kabupaten Sumbawa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 364–381.
Zakie, M. (2016). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Legality, 40–55.


BUKU
Martien, H. D. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu.

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara.

ARTIKEL DALAM JURNAL

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Camat dalam Kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 905–916.

Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2021b). Dasar Hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum, 486–494.

Hamdaliah. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 150–169.

Helandri, J. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 123–134.

Nuriyanto. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan PKn, 29-45.

Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 18-28.

Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia). Yustisia, 298–325.

Sapriadi. (2015). Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform dalam Mendukung Program Reforma Agraria di Kabupaten Sumbawa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 364–381.

Zakie, M. (2016). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Legality, 40–55.


ARTIKEL DALAM INTERNET

Adi, M. (2025). Sentuh Tanahku Hadir dengan Beragam Fitur Baru, Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital. Diambil 2 Juni 2025, dari https://www.atrbpn.go.id/berita/sentuh-tanahku-hadir-dengan-beragam-fitur-baru-permudah-akses-layanan-pertanahan-digital 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. Pemerintah Hindia Belanda.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1202 Tahun 2021. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2023. Sekretariat Negara. Jakarta.


PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 170/PDT/2019/PT.Dps.