PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS TANAH REDISTRIBUSI YANG DIALIHKAN SECARA MELAWAN HUKUM (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 170/PDT/2019/PT.DPS)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kompleksitas permasalahan pengalihan tanah redistribusi yang melawan hukum dan upaya perlindungan bagi pembeli yang dirugikan. Fokus utamanya adalah memahami sejauh mana kerangka hukum positif Indonesia melindungi pihak ketiga, khususnya pembeli, dalam jual beli tanah yang dinyatakan tidak sah. Selain itu, penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 170/PDT/2019/PT.Dps terkait pengalihan tanah redistribusi. Tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi hukum konkret untuk memperkuat posisi hukum pembeli dalam pengalihan hak atas tanah redistribusi yang tidak sesuai ketentuan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen peraturan serta putusan pengadilan. Studi ini menemukan bahwa pengalihan hak dalam kasus yang diteliti dilakukan tanpa persetujuan berwenang, menjadikannya perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan jual beli tersebut tidak sah dan mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris yang sah. Namun, penelitian ini juga mengungkap kekosongan norma dalam peraturan yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi pembeli tanah redistribusi yang tidak sah. Ketiadaan regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menempatkan pembeli pada posisi rentan, sering menanggung kerugian finansial tanpa mekanisme pemulihan memadai. Melalui pendekatan hukum normatif, studi ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi. Rekomendasi mencakup penguatan perlindungan hukum preventif, seperti peningkatan transparansi data pertanahan, edukasi publik, peran aktif PPAT dalam verifikasi, dan penandaan khusus pada sertifikat redistribusi. Selain itu, perlindungan represif melalui gugatan perdata untuk ganti rugi dan sanksi pidana bagi pelaku manipulasi juga diperlukan. Pembaruan ini esensial untuk menciptakan kepastian hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak dalam transaksi tanah redistribusi di Indonesia.
Rincian Artikel
Referensi
Adi, M. (2025). Sentuh Tanahku Hadir dengan Beragam Fitur Baru, Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital. Diambil 2 Juni 2025, dari https://www.atrbpn.go.id/berita/sentuh-tanahku-hadir-dengan-beragam-fitur-baru-permudah-akses-layanan-pertanahan-digital
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Camat dalam Kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 905–916.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2021b). Dasar Hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum, 486–494.
Hamdaliah. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 150–169.
Helandri, J. (2016). TANAH SEBAGAI ASET SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL. Jurnal Cakrawala Hukum, 123–134.
Martien, H. D. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu.
Nuriyanto. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, 29–45.
Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 18–28.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara.
Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia). Yustisia, 298–325.
Sapriadi. (2015). Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform dalam Mendukung Program Reforma Agraria di Kabupaten Sumbawa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 364–381.
Zakie, M. (2016). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Legality, 40–55.
BUKU
Martien, H. D. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara.
ARTIKEL DALAM JURNAL
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. (2021). Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Camat dalam Kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 905–916.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2021b). Dasar Hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum, 486–494.
Hamdaliah. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 150–169.
Helandri, J. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Cakrawala Hukum, 123–134.
Nuriyanto. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan PKn, 29-45.
Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 18-28.
Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia). Yustisia, 298–325.
Sapriadi. (2015). Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform dalam Mendukung Program Reforma Agraria di Kabupaten Sumbawa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 364–381.
Zakie, M. (2016). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Legality, 40–55.
ARTIKEL DALAM INTERNET
Adi, M. (2025). Sentuh Tanahku Hadir dengan Beragam Fitur Baru, Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital. Diambil 2 Juni 2025, dari https://www.atrbpn.go.id/berita/sentuh-tanahku-hadir-dengan-beragam-fitur-baru-permudah-akses-layanan-pertanahan-digital
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. Pemerintah Hindia Belanda.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1202 Tahun 2021. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2023. Sekretariat Negara. Jakarta.
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 170/PDT/2019/PT.Dps.