IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RISTEK NO 30 TAHUN 2021 JO PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI DI KABUPATEN BULELENG
Main Article Content
Abstract
This research aims (1) to find out the implementation of Permendikbud Ristek No. 30 of 2021 in universities in Buleleng Regency as a form of legal protection for victims of sexual violence; (2) to find out the obstacles faced in the implementation of Permendikbud Ristek No. 30 of 2021 in universities in Buleleng Regency; (3) and to find out efforts at universities in Buleleng Regency to overcome challenges and obstacles in the implementation of Permendikbud Ristek No. 30 of 2021. The results showed that (1) The implementation of Permendikbud Ristek No. 30 of 2021 in universities in Buleleng Regency reflects a systematic effort to protect victims of sexual violence, despite the challenges of socialization, patriarchal culture, and lack of facilities, and requires the synergy of all parties so that the policy runs effectively and fairly; (2) Implementation of Permendikbud Ristek No. 30 of 2021 in universities in Buleleng Regency. 30 of 2021 in universities in Buleleng Regency faces obstacles in the form of a lack of understanding of gender, weak reporting mechanisms, lack of victim assistance, and the potential for abuse of academic power, so that legal protection for victims of sexual violence has not been optimal and transparent; (3) Universities in Buleleng Regency are trying to overcome obstacles to the implementation of Permendikbud Ristek No. 30/2021 through periodic counseling, the formation of the PPKS Task Force, and psychological assistance for victims, in order to create an academic environment that is safe, responsive, and in favor of the protection and recovery of victims of sexual violence.
Article Details
References
Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Ruang Diskusi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 78-83. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i2.7594.
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Al Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu 1989 Surabaya.
Hadjon, P. M. (2024). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.
Irwan et al., "Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi." Journal of Lex Philosophy (JLP) 3.2 (2022): 260-277.
Meria, A., Wahyuni, B. and Murdiana, E. (2020). Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Edited by N. Nurmila and A. Qibtiyah. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro.
Oktafrezi, P. (2020). Menakar Kebijakan Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Islam Di Indonesia Era Reformasi (Presiden Habibie Sampai Presiden Jokowi Jilid I) Permana.
Al Fahim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 13-26.
Pahrijal et al., "Analisis Tantangan Dalam Menghadapi Pelecehan Seksual Terhadap Generasi
Millenial dan Gen Z." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2.10 (2023): 931-941. Prihatin, R. B. (2017). Dalam Berbagai Perspektif.
Pusdikawati, et al. (2023). "Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual dalam Lingkungan
Perguruan Tinggi di Indonesia." Unes Law Review, 6(1), 150-157.
Rahem, Z. (2017). Dampak Sosial Pemberlakuan Full Day School (Menimbang Mafsadat- Maslahat Permendikbud 23/2017 Dan Perses 87/2017). Al Murabbi: Jurnal Pendidikan
Agama Islam, 3(1), 1-12.
Rahmi, A. (2020). Urgensi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Mercatoria, 11(1), 67-83.
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499.
Retnoningsih, Y. D. (2017). Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Uang
Kuliah Tunggal Bagi Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(2), 1-15.
Sari, W., Rifki, A. M., & Karmila, M. (2020). Analisis Kebijakan Pendidikan Terkait Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Darurat Covid 19. Jurnal Mappesona, 3(2), 1-13. https://doi.org/10.30863/mappesona.v3i2.830.
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Setiyowati, H. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum & Keadilan, 12(3), 567-580.
Setiyowati, H. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum & Keadilan, 12(3), 567-580.
Suberman, A. (2021). Analisis Fungsi Peraturan Menteri, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi No 30 Tahun 2021 Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Di Kampus. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(7), 173-182. https://doi.org/10.5281/zenodo.5704133.
Trianggono, Y. G. (2020). Konstruksi Perempuan Terhadap Implementasi Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Universitas Negeri Surabaya, 1-12 Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Al Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.
Yani, A., & Arnilawati, R. (2020). Analisis Kebijakan Pendidikan Terkait Peningkatan Kinerja Guru. 3(1), 1-16. https://doi.org/10.30863/mappesona.v3i1.777.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2021, No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Tahun 2014, No. 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2004, No. 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419).
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus
Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.