IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RISTEK NO 30 TAHUN 2021 JO PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI DI KABUPATEN BULELENG

Isi Artikel Utama

Tegar Bagus Satria
I Wayan Landrawan
Made Sugi Hartono

Abstrak




Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui implementasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 pada perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual; (2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 pada perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng; (3) serta untuk mengetahui upaya pada perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam implementasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 di perguruan tinggi Kabupaten Buleleng mencerminkan upaya sistematis perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, meski dihadapkan pada tantangan sosialisasi, budaya patriarki, dan minimnya sarana, serta membutuhkan sinergi seluruh pihak agar kebijakan berjalan efektif dan berkeadilan; (2) Implementasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 di perguruan tinggi Kabupaten Buleleng menghadapi kendala berupa minimnya pemahaman gender, lemahnya mekanisme pelaporan, kurangnya pendampingan korban, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan akademisi, sehingga perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual belum berjalan optimal dan transparan.; (3) Perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng berupaya mengatasi hambatan implementasi Permendikbud Ristek No. 30/2021 melalui penyuluhan berkala, pembentukan Satgas PPKS, serta pendampingan psikologis bagi korban, guna menciptakan lingkungan akademik yang aman, responsif, dan berpihak pada perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual.




Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Adawiyah, R., Luayyin, R. and Ardli, N. (2022) “Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis”. Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan, 19(3), pp. 782–794.
Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Ruang Diskusi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 78-83. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i2.7594.
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Al Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu 1989 Surabaya.
Hadjon, P. M. (2024). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.
Irwan et al., "Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi." Journal of Lex Philosophy (JLP) 3.2 (2022): 260-277.
Meria, A., Wahyuni, B. and Murdiana, E. (2020). Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Edited by N. Nurmila and A. Qibtiyah. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro.
Oktafrezi, P. (2020). Menakar Kebijakan Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Islam Di Indonesia Era Reformasi (Presiden Habibie Sampai Presiden Jokowi Jilid I) Permana.
Al Fahim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 13-26.
Pahrijal et al., "Analisis Tantangan Dalam Menghadapi Pelecehan Seksual Terhadap Generasi
Millenial dan Gen Z." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2.10 (2023): 931-941. Prihatin, R. B. (2017). Dalam Berbagai Perspektif.
Pusdikawati, et al. (2023). "Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual dalam Lingkungan
Perguruan Tinggi di Indonesia." Unes Law Review, 6(1), 150-157.
Rahem, Z. (2017). Dampak Sosial Pemberlakuan Full Day School (Menimbang Mafsadat- Maslahat Permendikbud 23/2017 Dan Perses 87/2017). Al Murabbi: Jurnal Pendidikan
Agama Islam, 3(1), 1-12.
Rahmi, A. (2020). Urgensi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Mercatoria, 11(1), 67-83.
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499.
Retnoningsih, Y. D. (2017). Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Uang
Kuliah Tunggal Bagi Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(2), 1-15.
Sari, W., Rifki, A. M., & Karmila, M. (2020). Analisis Kebijakan Pendidikan Terkait Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Darurat Covid 19. Jurnal Mappesona, 3(2), 1-13. https://doi.org/10.30863/mappesona.v3i2.830.
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Setiyowati, H. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum & Keadilan, 12(3), 567-580.
Setiyowati, H. (2020). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum & Keadilan, 12(3), 567-580.
Suberman, A. (2021). Analisis Fungsi Peraturan Menteri, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi No 30 Tahun 2021 Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Di Kampus. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(7), 173-182. https://doi.org/10.5281/zenodo.5704133.
Trianggono, Y. G. (2020). Konstruksi Perempuan Terhadap Implementasi Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Universitas Negeri Surabaya, 1-12 Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Al Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.
Yani, A., & Arnilawati, R. (2020). Analisis Kebijakan Pendidikan Terkait Peningkatan Kinerja Guru. 3(1), 1-16. https://doi.org/10.30863/mappesona.v3i1.777.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2021, No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Tahun 2014, No. 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2004, No. 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419).
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus
Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.