PERAN BNN KABUPATEN BULELENG DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEBAGAI NON PENAL POLICY DALAM UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG

Main Article Content

Corie Agung Patricia
I Wayan landrawan
muhamad jodi setianto

Abstract

Agency (BNN) in empowering the community as a non-penal policy in the preventive effort against drug abuse in Buleleng District, and (2) analyze the inhibiting factors or obstacles faced by the Buleleng District BNN in optimizing community empowerment as a non-penal policy in the preventive effort against drug abuse in Buleleng District. The research used empirical legal research, with a descriptive research nature conducted at the Buleleng District BNN. Data collection techniques used were document study, observation, and interviews. Non-Probability Sampling technique was used for sample selection, and Purposive Sampling technique was used for subject determination. Data processing and analysis were conducted qualitatively. The results of the research indicate that; (1) Community Empowerment Programs carried out by the Buleleng District BNN are in accordance with the provisions of the laws and regulations. Buleleng District BNN's efforts in empowering the community as a non-penal policy in the preventive effort against drug abuse include the P2M Program through Socialization, Formation of Narcotics Activists or Volunteers, Rehabilitation Programs through the Formation of IBM


Teams and Shining Villages, and Cross-Sectoral Cooperation. (2) There are obstacles in the implementation of community empowerment programs as non-penal policies in the preventive effort against drug abuse in Buleleng District, namely internal obstacles such as budget constraints, personnel/members, and transportation facilities, and external obstacles such as relatively low public awareness in the preventive effort against drug abuse.

Article Details

Section
Articles

References

Achmad Ali. 2010. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Vol.1, Kencana, Jakarta, halaman 375
Amiruddin, & Asikin, Z. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Annika Mardhatillah. Peningkatan Peredaran Dan Penggunaan Narkoba Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus: Polres Kabupaten Gayo Lues). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume 8 No 2, Mei 2023
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 27-28
Gusti Ayu Novira Santi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Buleleng. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 2 No. 3 Tahun 2019)
Hartiyanto, Bayu Puji. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkotika Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, Volume 1 No.1 Maret 2018.
Hartono, Made Sugi, Dewa Gede Sudika Mangku dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. "Penal Policy Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika: Uji Kemanfaatan Penggunaan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika".
Hartono, Made Sugi dan Muhamad Jodi Setianto. 2021. "Mekanisme Pembuktian Korban Penyalahguna Narkotika Dalam Kententuan Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika".
I Gede Santika dan I Nyoman Surata. Peran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Buleleng Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 Desember 2019
Juliana Lisa. Narkotika, Prsikotropika dan gangguan jiwa. (Yogyakarta: Nuha Medika 2017), hal 1
John Kenedi. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare). Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 2, No. 1, 2017
Jaya, Pangeran Bagus Laksamana Putra. 2022. Peran Sekolah sebagai Agen Sosialisasi Bahaya Napza bagi Siswa Sekolah Menengah Atas. Jawa Tengah: Lakeisha. (hlm. 127)
Mangku, Dewa Gede Sudika dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2022. "Tinjauan Viktimologi Terhadap
Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Buleleng". Jurnal Komunitas Yustisia (Jatayu). Prodi Ilmu Hukum Undiksha. Vol.5,
Mahardipa, Putu Dharma. 2022. Peranan Perguruan Tinggi Negeri dalam Mewujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba. Jawa Tengah: Lakeisha. (hlm. 4)
Marsita, Putu Risti. 2022. Pencegahan yang Efektif dari Ancaman Bahaya Penyalahgunaan Napza dan Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Napza. Jawa Tengah: Lakeisha. (hlm. 332)
Nuri Pina, Oedojo Soedirham. Dukungan Pemerintah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di-Kota Surabaya, Jurnal Promkes Volume 3 No. 2. Mei 2017.
Nabiela Ramadhani. Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menurunkan Angka Peredaran Narkotika di Indonesia yang Dilakukan oleh Pengedar Asing Tahun 2014-2016. Journal of International Relations, Volume 5, Nomor 1, 2019
Rina Heningsih Gustina, 2015. Peran Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota Samarinda. Jurnal : Ilmu Pemerintahan Volume 3, Nomor 1.
Rosita Dewi. Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 9 No. 2 Desember 2021
Ruben Achmad dan Neisa Angrum Adisti, Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), Juni 2020, 38-64.
Sastrawan, Wayan Dodi. 2022. Upaya Pemulihan Fungsi Sosial melalui Efektivitas Program
Rehabilitasi BNN terhadap Korban Penyalahguna Napza Berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jawa Tengah: Lakeisha. (hlm. 309)
Subhakti, Gede Agil Cory. 2022. Model Pemberdayaan Remaja Tentang Bahaya Napza Berbasis Sekaa Teruna Teruni. Jawa Tengah: Lakeisha. (hlm. 41)
Setianto, Muhamad Jodi. 2020. Peranan Hukum Adat Bali (Pararem) Dalam Upaya Pemberantasan Narkoba Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2. Doi: https://doi.org/10.23887/jpku.v8i2.25964
Setiawan, I. B. T., Widiati, I. A. P., & Sudibya, D. G. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum. Volume 2, Nomor 3, (hlm. 361- 365). Doi: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2517.361365
Tim Akasia. Model Criminal Policy Berbasis Pentahelix Dalam Upaya Penanggulangan Illegal
Fishing : Urgensi Instrumen Adat (Pecalang) Sebagai Mekanisme Jagabaya. Jakarta. 2021 Ahnadi Sofyan, 2014. Narkoba Mengincar Anak Anda. Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya
Bayu Soelistyo Adjie, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah” (Tesis Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2017), halaman 9.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).