PENGANTAR ILMU HUKUM DALAM PENGGUNAAN INTERNET

Isi Artikel Utama

Ni Kadek Astrina Desiana

Abstrak

Penggunaan internet yang sangat penting untuk masyarakat, namun pada penerapannya di Indoensia daerah pedesaann menjadi daerah dengan pemerataan internet yang rendah, permasalahan ini mengakibatkan banyak masyarakat pedesaan yang tidak mampu beradaptasi dengan internet, yang berakibat masyarakat pedesaan tidak dapat menggunakan internet dengan baik. Permasalahan ini di rasakan kurang lebih 45% populasi Indonesia yang kebanyakan merupakan penduduk atau masyarakat di daerah pedesaan (3T) Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memfokuskan kepada permasalahan penyebaran internet di daerah yang berkaitan dengan penggunaan ilmu hukum di masyarakat.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Itasari, E. R. (2019). Fulfillment Of Education Rights In The Border Areas Of Indonesia And Malaysia. Ganesha Law Review, 1(1), 1-13.
Purwendah, E. K. (2019). The Eko-Teocracy Concept In Disposal Settlement Of Oil Pollution In The Sea By Tanker Ship. Ganesha Law Review, 1(1), 14-26.
Malik, F. (2019). Basic Ideas For Determining Death Criminal Threats In Law Number 35 Of 2009 On Narcotics. Ganesha Law Review, 1(1), 27-40.