KAJIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM YURIDIKSI UNIVERSAL TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi yurisdiksi universal suatu negara dalam menanggulangi kejahatan perompakan laut di Indonesia dan upaya pencegahan yang diterapkan oleh pemerintah dalam perlindungan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berada di wilayah perairan asing yang rawan kejahatan perampokan bersenjata (armed robbery). Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dimana analisis sumber hukum dilakukan dengan teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi berdasarkan bahan hukum dari literatur. Bahan hukum yang digunakan berupa perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum serta rule of law untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil analisis sumber hukum disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perompakan merupakan musuh bersama masyarakat internasional yang memiliki akibat yang luar biasa bagi keamanan internasional. Terhadap mengadili pelaku kejahatan perompakan dalam hal ini hukum internasional sendiri sudah menyerahkan kewenangannya kepada semua negara, yaitu diberlakukannya prinsip yurisdiksi universal.