HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI HUKUM GLOBAL: PENILAIAN PENGADILAN HYBRID TRIBUNALS

Penulis

  • I Gede Engga Suandita Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jih.v2i1.1009

Kata Kunci:

pengadilan hibrida; Pengadilan Kriminal Internasional; pengadilan domestik; komplementaritas; kesenjangan impunitas; Keadilan

Abstrak

Artikel ini akan berfokus pada aspek Peradilan Pidana Internasional di mana pengaruh hukum global adalah yang paling jelas, yaitu pengadilan kriminal hibrida atau internasional. Karena banyak dari pengadilan ini telah menutup pintu mereka atau berada dalam tahap lanjut dari proses, waktunya sudah matang untuk evaluasi awal. Selanjutnya, kebutuhan masa depan dan kelangsungan hidup pengadilan hybrid tribunals akan dinilai, baik untuk kejahatan yang termasuk dalam dan tanpa rezim yurisdiksi yang didirikan oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Referensi

-

Diterbitkan

2021-11-01