HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Putu Diva Sukmawati

Abstrak

Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Bagi kehidupan manusia, tanah mempunyai peranan yang sangat penting karena dalam kenyataan akan berhubungan selama-lamanya antara manusia dengan tanah. Dalam hal ini dapat digambarkan bahwa hubungan manusia dengan tanah sangatlah erat karena tanah merupakan modal hidup dari manusia. Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang, selain disebabkan karena oknum penegak hukum yang lemah juga disebabkan oleh berbagai kebutuhan tanah yang sangat tinggi di zaman sekarang sementara jumlah bidang tanah yang terbatas. Dalam penyelesaian sengketa tanah memiliki beberapa proses penyelesaian yang dapat dilakukan antara lain, melalui pengadilan hingga mediasi.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Bhaskara, N. T. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT). Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung.
Hapsari, S. D. (2017). Peran Notaris Dalam Implementasi Asas Nemo Plus Yuris Dan Itikad Baik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya. Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNISSULA.
Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Widya Yuridika Jurnal Hukum, 11-16.