PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KONFLIK BERSENJATA MENURUT ICRC INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DI NEGARA YAMAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia telah dimanfaatkan dan berdampak buruk bagi anak-anak. Jenis-jenis pelanggaran dalam konflik bersenjata ini membawa banyak korban kepada penduduk sipil, terutama anak-anak yang akan mengalami akibat yang serius. Sejak Perang Dunia II anak-anak telah terlibat dalam partisipasi aktif dengan mengikutsertakan mereka dalam angkatan bersenjata reguler. Partisipasi aktif anak-anak dalam permusuhan telah menarik perhatian masyarakat internasional. Berdasarkan hal tersebut, masalah utama meliputi perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada anak dalam situasi konflik bersenjata dan apakah undang-undang dan peraturan nasional Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak sudah memadai. Sebagian besar mengatur tentang perlindungan hukum bagi anak dalam situasi normal atau situasi damai. Satu-satunya yang mengatur tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga agar pengaturan perlindungan anak dalam konflik bersenjata, baik yang termasuk keterlibatan langsung maupun tidak langsung dan juga anak sebagai korban konflik bersenjata, dapat dimasukkan ke dalam pengaturan hukum humaniter lainnya atau diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Rincian Artikel
Referensi
Adwani, ” Perlindungan Terhadap Orang-orang Dalam Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1 Januari 2012, FH UNSOED Purwokerto.hlm.101.
Herdiansyah Haris, “Metodelogi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial”, Jakarta, Salemba Humanika, 2010