SELUK BELUK DARI PADA HUKUM DAN MANIFESTASINYA DALAM RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
Isi Artikel Utama
Abstrak
e-journal ini di buat untuk menyelesaikan tugas uas pengantar ilmu hukum dan juga dibuat untuk mengetahui dari seluk beluk ruang lingkup ilmu hukum. Mahasiswa mampu memahami manusia sebagai pribadi dan sebagai bagian masyarakat dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial. Menjelaskan kedudukan manusia sebagai pribadi dan bagian masyarakat. Memberikan batasan tentang kaidah. Menjelaskan batasan tentang moral. Menjelaskan tentang hubungan masyarakat, kaidah, moral dan hukum itu sendiri. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain. Demikin untuk mempermudah kita dalam memahami hukum yang satu dengan hukum yang lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum segai pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang dari segalah bidang Hukum itu sendiri.
Rincian Artikel
Referensi
Purwendah, E. K. (2019). The Eko-Teocracy Concept In Disposal Settlement Of Oil Pollution In The Sea By Tanker Ship. Ganesha Law Review, 1(1), 14-26.
Malik, F. (2019). Basic Ideas For Determining Death Criminal Threats In Law Number 35 Of 2009 On Narcotics. Ganesha Law Review, 1(1), 27-40.