MAKNA SERTA EKSISTENSI KEDAULATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL DI MASA MODEREN

Penulis

  • I Dewa Gede Agung Wisnu Saputra Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

International Law, Legal Sovereignty, Legal Consensus, contemporary

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan mengetahui secara dalam makna  eksistensi kedaulatan diranah  Hukum Internasional dimasa kini. Bahan kajian utama penelitian ini adalah keputusan serta fakta-fakta relevan hukum internasional, yang tertuang dalam hukum internasional kebiasaan, prinsip umum hukum, perjanjian internasional, konvensi, deklarasi dan keputusan-keputusan deklarasi internasional. Dalam penulisan jurnal penelitian ini untuk mengetahui mengenai makna kedaulatan hukum internasional, Metode yang digunakan dalam penulisan adalah Deskriftif. Yang didasarkan pada konsensus hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji kedaulatan negara secara kontenporer serta berhubungan dengan perjanjian internasional.

Referensi

-

Diterbitkan

2022-07-01