SINERGI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN NILAI ANTI KORUPSI DALAM MENANGKAL KORUPSI DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Vina Imelda Putri

Abstrak

Korupsi bukanlah hal tabu di masyarakat, dari waktu ke waktu, korupsi kian menjadi masalah yang tidak kunjung usai, korupsi berdampak pada kerugian negara dan masyarakat yang jadi tidak dapat merasakan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidupnya. Secara harfiah, korupsi Tindakan pidana yang sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan di mana perbuatan tersebut dilakukan bertentangan dengan tanggungjawab, wewenang, hak ataupun jabatan seseorang yang bertugas secara resmi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisa dan menjabarkan terkait permasalahan hingga upaya seluruh elemen masyarakat dalam menghilangkan “budaya” korupsi dengan penerapan Pendidikan Anti Korupsi atau PAK dalam pembelajaran. Tak hanya itu, Pendidikan Anti Korupsi diharapkan mampu menjadi solusi preventif untuk membentuk generasi penerus bangsa yang jujur dan berkeadilan bagi semua dengan tidak melanggar HAM.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aditya Dewantara, Jagad, Nida Sausan, Iga Fiolita Sari, Deviana Ariska, Annisa Tri Wulandari, Mitha Fransiska, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, et al. “Efektivitas Pendidikan Anti Korupsi Untuk Meminimalisir Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 2727–2739. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3107.
Penulis, Tim, Satya Darmayani, Vina Dini Pravita, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Lucky Nugroho, Afifah Zulfa Destiyanti, Heru Prasetyo, et al. Pendidikan Antikorupsi, 2022. www.penerbitwidina.com.
Wibawa, Dhevy Setya, Murniati Agustian, and M Tri Warmiyati. “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif.” Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi 2, no. 1 (2021): 1–18.
Zhafarina, Adlia Nur, and Dian Juliarti Bantam. “Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan Non-Penal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 23, no. 1 (2021): 96.