MENCEGAH DAN MEMBERANTAS POTENSI ADANYA KORUPSI MELALUI PEMBERIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai cara memberantas potensi adanya korupsi melalui pemberian pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi. Kajian penelitian yang diteliti memakai metode kualitatif, dimana hasil pembahasannya didapatkan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, dll. Penelitian ini bermaksud untuk meningkatkan maupun menguatkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi di kalangan anak muda termasuk juga di lembaga pendidikan. Dimana saat ini masalah korupsi di Indonesia tidak kunjung usai. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yakni seperti faktor pribadi manusia, faktor keluarga dan masyarakat, faktor ekonomi dan politik dan faktor organisasi. Intinya Pendidikan Anti Korupsi ialah suatu cara pencegahan perilaku korupsi yang bisa diawali dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua pribadi, termasuk pada diri mahasiswa sebagai generasi muda yang bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa.
Rincian Artikel
Referensi
Luckyto Mukhammad, R. A. ( 2021). Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Hal 9.
Rongan, W. (2017). Korupsi : Teori, Faktor Penyebab, Dampak dan Penanganannya. Jurnal Pendidikan Agama Katolik, Hal 33-36.
Sakinah, N. d. (2019). Model Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar dalam Mewujudkan Generasi Yang Bersih dan Berintegritas Sejak Dini. Journal of Primary Education, Hal 41.
Widhiyaastuti Dike, A. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi . Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Hal 18.
Wiryawan, A. d. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Jurnal Ilmu Hukum, Hal 4.