MENCEGAH DAN MEMBERANTAS POTENSI ADANYA KORUPSI MELALUI PEMBERIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Isi Artikel Utama

Gusti Kadek Sintia Dewi

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai cara memberantas potensi adanya korupsi melalui pemberian pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi. Kajian penelitian yang diteliti memakai metode kualitatif, dimana hasil pembahasannya didapatkan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, dll. Penelitian ini bermaksud untuk meningkatkan maupun menguatkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi di kalangan anak muda termasuk juga di lembaga pendidikan. Dimana saat ini masalah korupsi di Indonesia tidak kunjung usai. Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yakni seperti faktor pribadi manusia, faktor keluarga dan masyarakat, faktor ekonomi dan politik dan faktor organisasi. Intinya Pendidikan Anti Korupsi ialah suatu cara pencegahan perilaku korupsi  yang  bisa  diawali  dengan  menanamkan  nilai-nilai  antikorupsi  pada  semua  pribadi, termasuk pada  diri  mahasiswa  sebagai  generasi  muda  yang  bertanggung  jawab  sebagai  generasi penerus bangsa. 

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Faizah Nur, S. R. (2018). Penanaman Nilai Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di MI Bustanut Thalabah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.1 No.2, Hal 119-121.
Luckyto Mukhammad, R. A. ( 2021). Peran Pendidikan Antikorupsi Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberatasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Hal 9.
Rongan, W. (2017). Korupsi : Teori, Faktor Penyebab, Dampak dan Penanganannya. Jurnal Pendidikan Agama Katolik, Hal 33-36.
Sakinah, N. d. (2019). Model Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Dasar dalam Mewujudkan Generasi Yang Bersih dan Berintegritas Sejak Dini. Journal of Primary Education, Hal 41.
Widhiyaastuti Dike, A. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi . Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Hal 18.
Wiryawan, A. d. (2016). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidananya. Jurnal Ilmu Hukum, Hal 4.