PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KACAMATA AGAMA HINDU
Isi Artikel Utama
Abstrak
Persoalan korupsi memang tidak ada habisnya untuk dibahas. Banyak sekali upaya strategis yang dirancang oleh pemerintah baik daerah maupun pusat yang mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan pendidikan anti korupsi (Peraturan Kemenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019). Penelitian mengenai implementasi pendidikan andi korupsi di jenjang pendidikan formal sudah sangat banyak dilakukan, untuk itu dalam pembahasan ini berfokus pada bagaimana pendidikan anti korupsi dalam sebuah agama salah satunya agama Hindu. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan metode kepustakaan yang berasal dari jurnal-jurnal dan buku serta media internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya dalam kacamata agama hindu korupsi dianggap sebagai perbuatan adharma dapat memberikan dampak buruk bukan hanya bagi si pelaku namun bagi masyarakat luas, bangsa dan juga negara. Kemudian pendidikan anti korupsi dalam ajaran Hindu dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai integritas dan budi pekerti berdasarkan Kitab Suci Veda.
Rincian Artikel
Referensi
Asmorojati, Wahyu Anom. 2017. Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dan KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. hal. 495
I Ketut Suda. Pendidikan Anti Korupsi dalam Perspektif Hindu. Fakultas Ilmu Agama dan Kebudayaan. Denpasar.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Pemeluk Agama Hindu. Jakarta Selatan: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Kemenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Syaodih, N. 2009. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Wibawa, Seta Dhevy, dkk. 2021. Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif. Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi.