IMPLIKASI PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai faktor pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur dan implikasi dispensasi perkawinan bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan adalah purposive sumpling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Agama Singaraja didasarkan pada kondisi mendesak yang terbukti dipersidangan. (2) Implikasi dispensasi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Singaraja digolongkan menjadi dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dispensasi perkawinan pertama, mencegah perkawinan siri atau di bawah tangan. Kedua, mencegah terjadinya seks bebas atau perzinahan. Ketiga, memperjelas status perkawinan dan memperkuat kekuatan hukum seorang anak yang di lahirkan. Keempat, mewadahi perkawinan di bawah umur. Kelima, melindungi kehormatan seorang perempuan. Dampak negatif dispensasi perkawinan pertama, potensi terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Kedua, dari segi kesehatan, anak yang dilahirkan beresiko terkena stunting disebabkan belum matangnya organ reproduksi seorang perempuan. Ketiga, hilangnya hak anak dalam menempuh pendidikan akibat putusnya pendidikan seorang anak.
Rincian Artikel
Referensi
Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review. Vol. 1 (2) hlm 73.
Adnyani, N. K.S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS. Vol. 20 (2) hlm 72.
Adnyani, Ni Ketut Sari. 2019. Akibat Hukum Perceraian terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Asu Pundung. Jurnal Kertha Wicaksana. Vol. 3 (2) hlm 123.
Adnyani, Ni Ketut. Sari. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomondasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 6 (2) hlm 93-171.
Bahroni, Achmad dkk. 2019. Dispensasi perkawinan Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Transparansi Hukum. Vol. 2 (2) hlm 34-35.
Hizbullah, M. Abdussalam. 2019. Eksistensi Dsipensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hawa. Vol. 1 (2) hlm 278.
Ishaq, H. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Rafika Aditama.
Judiasih, Sonny Dewi dkk. 2018. Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Krisnawati, I.G.A.A. Ari. 2015. Pembuktian Perkara Perdata. Universitas Udayana.
Kurniawati, Rani Dewi. 2021. Efektivitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Dispensasi perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption Of Law. Vol. 3 (2) hlm 126.
Mai, Jessica Tiara. Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945. Jurnal Lex Crimen. Vol. VIII (4) hlm 117.
Mansari dan Rizkal. 2021. Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara
Kemaslahatan dan Kemudharatan. Jurnal Hukum Keluarga. Vol. 4 (2) hlm 344.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Prabowo, Bagya Agung. 2013. Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 2 (2) hlm 305-306.
Salam, Safrin. 2017. Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur, Perspektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam. Pagaruyang Law Journal. Vol. 1 (1) hlm 111-112.
Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Tasya, Allika Fadia dan Atik Winanti. 2021. Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Jurnal Wajah Hukum. Vol. 5 (1) hlm 242-247.
Wafa, Moh. Ali. 2018. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Tanggerang Selatan: YASMI.
Yusuf, A. Muri. 2017. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.