MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012(Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pelebaran Jalan Menyambut KTT G20 Di Nusa Dua)

Isi Artikel Utama

Ni Kadek Cindy Arieska Putri
Komang Febrinayanti Dantes
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan menganalisis terkait dengan mekanisme dan dasar penetapan ganti kerugian pengadaan tanah di tinjau dari Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian yuridis empiris ini sendiri merupakan jenis penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat dalam hal ini yang menjadi landasan yuridis pengadaan tanah adalah Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah merupakan kegiatan pengambilan tanah oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum pengadaan tanah disertai dengan pemberian ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Dalam pelaksanaanya pengadaan tanah tidak selalu berjalan mulus dimana seringkali terdapat warga masyarakat yang terkena pengadaan tidak puas dengan besarnya nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah Sehubungan dengan hal tersebut maka dapat dirumuskan dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana mekanisme ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan umum pelebaran jalan untuk menyambut KTT G20 di Nusa Dua? 2. Bagaimana dasar penetapan nilai ganti kerugian pada sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Nusa Dua?. Mekanisme ganti rugi dalam pengadaan tanah haruslah berdasarkan musyawarah antara panitia dan pemegang hak atas tanah apabila tidak mencapai kesepakatan maka dalam hal ini pemerintah melakukan konsinyasi atau dana ganti kerugian di tiitpkan di Pengadilan Negeri.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Agus Jatmiko, 2022. A Sampai Z Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permasalahan Dan Solusinya. Yogyakarta
: Deepublish.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2019 . Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233- 1456BW. Jakarta: Rajawali Pers.
Amiruddin & Asikin Z. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Andrian Sutedi, 2013. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika. Agus Jatmiko, 2022. A Sampai Z Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permasalahan Dan Solusinya. Yogyakarta

Bernhard Limbong, 2012. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, terbitan Jakarta Pustaka Margaretha.
Bambang Waluyo, 2012. Metode Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta :
Sinar Grafika.
B . F Sihombing, 2018. Sejarah Hukum Tanah Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group, Divisi Kencana.
Djoni Sumardi Gozali, 2019. Hukum Pengadaan Tanah di Indonesia Pengaturan Serta Prosedur Dan Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Citra Aditya Bakti
Ginting, D, 2013. Kapita Selekta Hukum Agraria. Jakarta: Fokusindo Mandiri.
Gunanegara, 2016. Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan: Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi. Tatanusa.
Istiqamah, 2012 Hukum Perdata di Indonesia. Makassar: Alauddin University Press.
Tanah Untuk Pembangunan, terbitan Jakarta Pustaka Margaretha.
Lasut, Roy Frike. "Pelaksanaan Bentuk Ganti rugi atas Tanah Menurut UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum." Lex et Societatis 1.4 (2013).
Lawalata, Stevi Hendi, Jenny Kristiana Matuankotta, and Novyta Uktolseja. "Konsinyasi/penitipan uang sebagai bentuk ganti rugi atas pengalihan hak tanah." PAMALI: Pattimura Magister Law Review 1.1 (2021): 16-29.
Hery Zarkasih, “Pelaksanaan Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pelebaran
Jalan Raya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah)”, Jurnal IUS,
Vol III, No. 8, Agustus 2015, 383