IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PASAL 49 DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK YANG LAHIR DARI LUAR PERKAWINAN DI KANTOR DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG

Isi Artikel Utama

Anak Agung Ayu Anandhita Mahendra Putri
Ketut Sudiatmaka
Dewa Gede Sudika Mangku

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses pembuatan akta kelahiran bagi anak luar perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng serta untuk (2) mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 49 dalam pembuatan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari luar perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang mengkaji dan menganalisis terkait ketentuan hukum yang berlaku dan kenyataanya yang terjadi dimasyarakat, dan menggunakan metode empiris dikarenakan terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein yang dimana merupakan suatu kesenjangan yang terjadi antara teori dengan realita yang terjadi di masyarakat atau di lapangan. Penelitian ini berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor.152 Singaraja, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier melalui teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, wawancara, dan observasi. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan data dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah terlaksananya implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 49 dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Hanya saja, masih belum berjalan maksimal dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi pembuatan administrasi kenegaraan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ahmad Farahi, 2016, Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010, De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 8, No. 2.
Akhmad Munawar, 2015, Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia, Al’Adl, Vol.VII, No.13.
ALI, Zainuddin, 2016. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Amaliasari, Rosida, Dini Ika Ruliani, R. Whinawan Wahyu Pratama, 2018, Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin yang dicantumkan Nama Ayah, Al-Qānūn, Vol. 21, No. 2.
Amiruddin & Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Anak Agung Sagung Nandya Pramesti, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Sutama, 2021, Implementasi Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak-Anak Terlantar di Kota Denpasar, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No.1.
Anshary Mk, 2015, Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin: Pasca keluarnya Putusan MK tentang Uji Materi UU Perkawinan, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Dara Mahesti, Risti Dwi Ramasari, 2022, Tinjauan Yuridis Hak Keperdataan Terhadap Dampak Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak (Studi di Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara), Jurnal Cakrawala Indonesia, Vol. 1, No. 5.
Dewa Ayu Gita Trisna Dewi, Desak Gde Dwi Arini, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, 2021, Kekuatan Hukum Akta Kelahiran Anak Luar Kawin, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.2, No.3.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers: 2013.
Djaja S, 2018, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika: Jakarta.
Efendi & Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Jakarta: Kencana.
Elita, D., Gofar, A., & Hamid, K.A., 2019, Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di catatan Sipil. Reportorium, 8(1), 1-14.
Fitria Olivia, Jhony, 2012, Pelaksanaan Perolehan Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Kawin dan Kendalanya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Lex Jurnalica, Vol.9, No.1.
Fuady, M., 2014, Konsep Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Gresky Gistor Mangayuk, 2022, Akta Kelahiran Terhadap Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan, Mangayuk, Vol.8, No.1.
Hadjon, Philipus M, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: UGM PRESS.
Harahap, M. Y, 2015, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Hari Harjanto Setiawan, 2017, Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak. Sosio Informa, Vol.3, No.01, 26-39.
Heri, Sudiyono & Hamid, A, 2020, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak diluar Nikah. UNISKA, Kalimantan.
I Gusti Ayu Priyanthi Pratiwi, 2022, Kedudukan Hak Waris Anakluar Kawin Ditinjau Dari Pasal 863 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Studi Kasus Desa Batuagung Jembrana), Komunikasi Yustisia, Vol.5, No.1.
I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika: Jakarta.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Khairi Mawardi, 2018, Pemenuhan Hak Anak Atas dokumen Akta Kelahiran di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Jurnal Hukum Jatiswara Vol.33 No.3.
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama: Bandung.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.
Mawardi Khairi, Inggit Akim, 2018, Pemenuhan Hak Anak Atas Dokumen Akta Kelahiran di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 33, No.3.
Mukti Fadjar, Yuliyanto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatiif dan Empiris, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Ni Wayan Sri Eka Lestari, 2022, Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN BII), Komunikasi Yustisia, Vol.5, No.1.
Perangin Effendi, 2018, Hukum Waris, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Bupati Buleleng Pasal 30 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Rachmadi Usman, 2019, Hukum Pencatatan Sipil, Sinar Grafika: Jakarta.
Rahmawati, I.I., Wisnaeni, F., & Prabandari, A.P., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Dalam Pembuatan Akta Kelahiran : Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, NOTARIUS2, 14(1), 221-235.
Ratna Artha Windari, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Rosalina, M., 2020, Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Sebagai Hak Perdata Anak. Al-Hikma, 1(1), 175-184.
Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga (Harta Benda Dalam Perkawinan), PT. Raja Grafindo: Jakarta.
Saraswati, R, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (2nd ed). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sari, I. P., & Adillah, S.U., 2020, Tinjauan Yuridis Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 616-636.
Siska Lis Sulistiani, 2015, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif & Hukum Islam, Refika Aditama: Bandung.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.CV
Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Manajemen, Alfabeta: Bandung.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Suratman Dan Phillips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta: Bandung.
Tami Rusli, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, AURA: Lampung.
Tanuwidjaya, Henny, 2012, Hukum Waris Menurut BW, PT. Refika Aditama: Bandung.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Yaswirman, 2013, Hukum Keluarga : Karakteristik Dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minagkabau, Rajawali Pers: Jakarta.
Yogantara, I. W. L., & Mahayoga, P. A. A. (2014). Perkawinan Endogami di Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. LAMPUHYANG, 5(2), 1-12.
Youdhea, R., & Kumoro, S. (2017). Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan menurut KUH Perdata. Lex Crimen, 6(2), 12-19.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta.