PERAN KEPOLISIAN TERKAIT PENGUNGKAPAN PELAKU PEMBUANGAN BAYI DI DESA TISTA KECEMATAN BUSUNG BIU KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS KANTOR POLRES BULELENG

Isi Artikel Utama

Guruh Febriyanto
Made Sugi Hartono
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Peran kepolisian terkait pengungkapan pelaku pembuangan bayi di desa tista kecematan busung biu kabupaten buleleng (studi kasus kantor polres buleleng). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) peran kepolisian terkait pengungkapan pelaku pembuangan bayi yang terjadi di desa tista, kecamatan busung biu, kabupaten buleleng serta (2) hambatan-hambatan penyelidikan oleh kepolisian sektor buleleng terkait pelaku pembuangan bayi di desa tista, kecamatan busung biu, kabupaten buleleng. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Terkait penelitian ini penulis menggunakan teknik non random sampling yaitu suatu teknik pengambilan sampel dengan tidak semua unsur dalam populasi memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota sampel. Terkait penelitian ini penulis menggunakan teknik non random sampling. Pada penelitian ini, data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif, yaitu menguraikan data secara deskriptif dan komprehensif Adapun hasil penelitian menunjukan (1) Peran Polres Buleleng terkait kasus pembuangan bayi tersebut dalam pengukapan pelaku pembunagn bayi yang terjadi di Desa Tiste Kecamatan Busung Biu Kabupaten Buleleng disini peran kepolisian sangatlah di perlukan untuk melindungi anak dan perempuan agar tidak terjadinya kasus pembuangan bayi tersebut namun peran kepolisian dalam pengukapan pelaku kasus pembuangan bayi mengambil langkah mengolah TKP, presen penyelidikan. Dimana kepolisian Buleleng berkoordinasi dengan lembgan yang menangani perlindungan anak dan perempuan lembaga tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Sosial. (2) Hambatan penyelidikan oleh Kepolisian Sektor Buleleng terkait pelaku pembuangan bayi di Desa Tista, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng memang cukup sering terjadi sehingga diperlukan beberapa upaya. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Sektor Buleleng dilakukan dengan upaya preventif berupa pencegahan, upaya represif berupa penanggulangan dan upaya preemtif berupa penyuluhan dan sosialisasi-sosialisasi.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

A. S., & Ilyas, A. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar: PT Pustaka Refleksi.
Abdullah, 2012. Asuhan Keperawatan Klien Anak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ali Zaidan, 2015. Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika, Hal 3.
Bambang Waluyo. 2022. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Barda, Nawawie Arief. 2018. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, Jakarta: 2018, hlm 20
Efendi, Mansyur. 2009. Membangun Kesadaran HAM dalam Masyarakat Modern, Raja Grafindo Persada, Jakarta Salim.HS, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm 259.
Hartono, Made Sugi dan Rai Yuliartini, 2020. “Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidanan”. Jurnal komunikasi Hukum. Volume 6 No. 1 (hal 278).
Marsyaid, 2015. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah) Hlm.56.
Nasir Djamil, 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2013, hlm. 8.
M. Manukang. Fernando, 2007, Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung, hlm. 95.
Marpaung, Laden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta, hlm. 160.
Witanto. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin: Pasca keluarnya Putusan MK tentang uji materi UU perkawinan Jakarta: Hlm 46