ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas)

Isi Artikel Utama

Putu Ayu Intan Harisna Putri
Ni Ketut Sari Adnyani
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas (2) untuk mengetahui mengenai bagaimana penerapan hukum terhadap kasus pencabulan anak dalam putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam dalam memutus perkara pidana Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas yaitu memperhatikan tiga unsur yaitu unsur pasal, faktor eksternal dan faktor internal dari terdakwa, dan yang terakhir hakim memperhatikan alat bukti dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Hakim. Dalam penerapan hukum dari Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas menyangkut pada isi dari dalam putusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan telah didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut  Umum berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan  petunjuk. Dengan Pertimbangan Hukum Hakim dalam  menjatuhkan sanksi yang dipandang sudah tepat jika dilihat dari  hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan  terdakwa, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  telah mengakibatkan korban ketakutan, malu dan trauma yang  tidak diinginkan oleh korban maupun keluarga korban yang  kemudian dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).
Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.*
Ayindah Frisdayanti, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Secara Berlanjut yang Dilakukan Okeh Guru Mengani (Studi Kasus Putusan No.225/Pid Sus/2016/PN.Pin), Universitas Hasanuddin, Makassar, 2021
Dustin K. Macdonald, 2016. understanding child sexual abuse. Law International Journal.
Dwi Aprilia, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Upaya Rehabilitasi Korban oleh P2TP2A Kabupaten Aceh Selatan), Universitas Negeri Islam Ar-Raniry: Darusalam-Banda Aceh, 2020
Hermanto, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pid.B/2015/PN.Wtp), Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017
I Gusti Ngurah Agung Sweca Brahmanta, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani, 2021, Tinjauan Yuridis Tindak ana Pencabulan Terhadap Anak, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 (3), Hlm. 355-362
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 244
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2017.
J.B. Daliyo, 2001, Pengantar Hukum Indonesia, Prenhalindo, Jakarta, 2001, hlm. 94
Johny Ibrahim. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Publishing, 2006, hlm 302
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kompas.com, (2022) "Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP", https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/05000031/hukuman-pokok-dan-hukuman-tambahan-dalam-kuhp Diakses pada 25 Oktober 2022 Pukul 15.40 WITA
Kompas.com, (2022). “ Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir”, https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=16695304364027&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com Diakses pada 27 November 2022 Pukul 19.00 WITA.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm. 8.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 185-195.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2014, hlm.12
Muhammad Amin Mahsuni, Faktor-faktor Penyebab terjadinya Pencabulan Terhadap Anak di Kecamatan Pamangkat di tinjau dari sudut Kriminologi, Portal Jurnal Ilmiah Universitas Tanjungpura Vol. 6 No. 1. 2017. hal. 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraaan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)
Yuyantilalata. (2012). Tindak Pidana Pencabulan. Yuyantilalata.blogspot.com diakses pada 25 Oktobet 2022 Pukul 13.45 WITA