TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGINGKARAN PERJANJIAN KERJASAMA (STUDI KASUS PADA WORLD TRAVEL MARKETING CO., LTD. KOREA KEPADA PT. CAMPUHAN AGUNG)

Isi Artikel Utama

I Made Dwitya Surya Nugraha
Komang Febrinayanti Dantes
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstrak

Perjanjian kerjasama dalam menangani wisatawan Korea di Bali yang dibuat antara World Travel Marketing, Co., Ltd. Korea dengan PT. Campuhan Agung sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai: 1). wanprestasi yang dilakukan oleh perusahan asing yang berkedudukan di luar negeri terhadap perusahan dalam negeri, 2). kekuatan hukum dari surat perjanjian kerjasama yang sudah dicatatkan (waarmerking) dan dibukukan oleh Notaris, 3). akibat hukum atas adanya wanprestasi, 4). cara penyelesaian wanprestasi. Selanjutnya semua informasi yang diperoleh dari nara sumber dikaji dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang menyebabkan timbulnya wanprestasi seperti: adanya unsur kesengajaan dan atau unsur kelalaian yang dilakukan oleh Mr. Lee Kun Rok selaku Chairman World Travel Marketing, Co., Ltd. Korea untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya secara sepihak dengan tidak mau membayar agent fee kepada PT. Campuhan Agung sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati. Agent fee adalah hak yang harus diterima oleh PT. Campuhan Agung sebagai kompensasi atas pemberian perlindungan untuk menjalankan usaha pariwisata kepada World Travel Marketing, Co., Ltd. Korea di Bali.  

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Zainal. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ali, Zainuddin. 2015. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Artadi, I Ketut dan Rai Asmara Putra, Dewa Nyoman. 2017, Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian. Denpasar: Udayana University Press.
Dalimunthe, Dermina. 2017. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Volume 3, Nomor 1 (hal 12-29)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Prayogo, Sedyo. 2016. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 3, Nomor 2 (hal 280-287)
Rachmadi, Usman. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sinaga, Anita. 2018. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”. Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 5, Nomor 2 (hal 51-60)
Tutik, Titik Triwulan. 2015. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4756
Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi. 2022. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Hasil Bumi Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Kasus Desa Gunung Sari, Kabupaten Buleleng)”. Jurnal Komunitas Yustisia, (hal 60-67)
Windari, Ratna Artha. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Wiryawan, I Wayan & Artadi, I Ketut. 2017. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Denpasar: Udayana University Press.