TINJAUAN YURIDIS PASAL 310 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Putusan Nomor: 41/PID.Sus/2013/PN.SGR)

Isi Artikel Utama

Ni Kadek Ditya Yulanda Dewi
Made Sugi Hartono
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga sebagai generasi penerus bangsa. Orang tua merupakan orang yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Orang tua wajib memelihara kelangsungan hidup anak serta mendidiknya sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri. Tujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas dan untuk mengetahui orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh peneliti adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini penulis uraikan berupa pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas mengharuskan terpenuhinya syarat adanya pertanggungjawaban pidana seorang anak, namun hendaknya tetap memperhatikan perkembangan psikologi jiwa anak. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertanggungjawaban anak dalam tindak pidana lalu lintas.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ardia, Made. 2018. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB”. (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha. Singaraja.
Abid, Zamzami. 2018, Keadilan Di Jalan Raya, Jurnal Hukum, Vol. 1, (2) (hlm 67). Destritanti, Resi. 2021. Identitas Diri Remaja yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Psikologi. Vol. 6, (1) (hlm 1-2).
Amiruddin, Muh. 2018. Pembuktian Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas. Jurisprudentie. Vol.5, (1) (hlm 189-190).
Fitriani, Rini. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 11, (2) (hlm 12).
Khalid, Afif. 2014. Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum. Vol. 6, (11) (hlm 19-20).
Muwahid. 2017. Metode Penemuan Hukum (Rechvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responstif. Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal Of Islamic Family Law. Vol. 7, (1) (hlm 235-240).
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Ni Putu Rai Yuliartini. 2019. Kenakalan Remaja Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. E-journal unmas. Vol. 5, (1) (hlm 32-33).
Prasetyo, Teguh. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.Fitriani, Rini. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 11, (2) (hlm 12).
Sasambe, R. O. (2016). Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas oleh Kepolisian, Lex Crimen, Vol. 1, (1) (hlm 82–90).
Sumampow, A. R. (2013). Penegakan hukum dalam mewujudkan ketaatan berlalu lintas. Lex Crimen, Vol. II, (7) (hlm 63–73).
Supradian, S & Agus, T, M. (2010). Pengaturan Sistem Injeksi Bertingkat. Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Jurnal Transportasi, Vol. 10, (1) (hlm 13-22).