PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS DI KABUPATEN BULELENG (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN.Sgr)

Isi Artikel Utama

Kadek Dwi Siva Juliani
Ni Putu Rai Yuliartini
Dewa Gede Sudika Mangku

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis di Kabupaten Buleleng (2) mengkaji dan menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN.Sgr. Penelitian hukum empiris digunakan, dengan karakteristik penelitian deskriptif. Data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, adalah sumber data yang digunakan. Untuk pengumpulan data, berbagai teknik digunakan, termasuk studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah non-probability sampling, dan subjeknya ditentukan dengan teknik purposive sampling. Selanjutnya, informasi yang dikumpulkan diproses dan diperiksa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual sesama jenis penegakan hukumnya dimulai dari pelaporan, penyelidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi putusan (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis dalam kasus putusan perkara nomor 1/Pid.Sus/2018/PN.Sgr adalah Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban merupakan anak dimana diatur dimana berdasarkan dalam penafsiran hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali mengatakan bahwa hukum khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum umum (lex generalis).

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2016. Penghantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 71-80.
Astuti, N. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Implementasi Hak Pistole Terhadap Narapidana Kurungan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 37-47.
Brata, D. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 330-339.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Fahham, Achmad. 2019. Kekerasan Seksual pada Era Digital. Jakarta: Intelegensia Intrans Publishing.
Fauzi, M. Arief. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Sodomi) Terhadap Anak (Studi Kasus Polres Tanjung Balai). Skripsi (Diterbitkan). Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan. 01.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pengadilan Negeri Singaraja. Tugas Pokok dan Fungsi. 2023. https://pn-singaraja.go.id/: diakses 26 April 2023
Putra, I Putu Bagus Darma, Ida Bagus Surya Darmajaya. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Jembrana. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 7. 1608-1618
Regang, Shapitri. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Anak Di Kota Manado. Lex Crimen. Vol. VII, No. 7. 77.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Wirawan, Kadek Hendra, I Wayan Landrawan, Si Ngurah Ardhya. 2022. Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng. Jurnal media komunikasi, Vol.04, No.01. 86-96.