PENYELESAIAN KASUS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK MELALUI DIVERSI DALAM MENERAPKAN RESTORATIF JUSTICE DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Isi Artikel Utama

Kadek Teguh Werdi
Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui proses dan alasan dilaksanakannya diversi dalam menangani kasus penganiayaan oleh anak di Kepolisian Resor Buleleng; (2) mengetahui wujud restorative justice terhadap anak dalam kasus penganiayaan baik sebagai pelaku maupun korban di Kabupten Buleleng. Jenis penelitian ini menggunakan kajian empiris, dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data yaitu dengan mempergunakan teknik studi dokumen, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) dapat mengetahui proses dan alasan dilaksanakannya diversi dalam menangani kasus penganiayaan terhadap anak di Kepolisian Resor Buleleng secara umum berjalan dengan lancar. (2) dapat dimaksudkan sesuai dengan prosedur yang sudah diatur oleh peraturan diversi. Dapat mengetahui wujud restorative justice terhadap anak dalam kasus penganiayaan baik sebagai pelaku maupun korban di Kabupten Buleleng saat tercapainya perdamaian diantara kedua belah pihak yaitu pelaku dan korban.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Abubakar dan Ngalimum. 2019. Psikologi Perkembangan Konsep Dasar Pengembangan Kreativitas Anak. Yogyakarta: K Media.
Achiruddin Saleh, Andan. 2018. Pengantar Psikologi. Makassar: Aksara Timur.
Ajhuri, Kayyis Fithri. 2019. Psikologi Perkembangan Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Alfitra. 2019. Hukum Acara Peradilan Pidana. Ponorogo: Wade Group.
Anak dan Remaja. Jakarta: Gunung Mulia
Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. 2020. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Penerbit Mitra Wacana Media.
Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 71-80.
Brata, D. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 330-339.
CDM, I. G. A. D. L., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara NO. 124/PID. B/2019/PN. SGR). Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 48-58.
Dewi, Ismala. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak Peradilan untuk Keadilan Restorative. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
Eleanora, Novita dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perlindungan. Bojonegoro: Mazda Media.
Faisal, Nursariani Simatupang. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima.
Faisal, Salam. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Refika Utama.
Gunarsa, Singgih. D dan Yulia Singgih Gunarsa. 2008. Psikologi Perkembangan
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung:Alfabeta
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
P.A.F. Lamintang. 2010. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Purwati, Ani. 2020. Keadilan Restorative Justice dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Jakarta: CV. Jakad Media Publishing.
Rosidah, Nikmah. 2019. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Zam Zam Tower.
Satriana, Ni Made Wahyu Candra dan Ni Made Liana Dewi. 2021. Sistem Peradilan Pidana. Denpasar: Udayana University Press.
Sit, Masganti. 2015. Psikologi Perkembangan Anak Usia Dini. Medan: Perdana Publishing.
Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Steels, Brian. 2016. Restorative Justice Paradigma Baru Hukum Pidana. Depok: Inca Publishing.
Sudewo, Fajar Ari. 2011. Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management
Susanti, Emilia dan Eko Rahardjo. 2018. Buku Ajar Hukum dan Kriminologi. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Susanti, Emilia dan Rahardjo Eko. 2018. Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: CV. Anugerah Utama Raharja.
Susanti, Emilia. 2021. Mediasi Pidana Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Lampung: Pustaka Ali Imron.
Syaufi, Ahmad. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Rstoratif. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Waluyo, Bambang. 2016. Design Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Warsah, Idi dan Mirzon Daheri. 2021. Psikologi: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Tunas Gemilang Press.