UPAYA PENGAWASAN IMIGRASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA IZIN TINGGAL WNA DI KABUPATEN BULELENG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa upaya pengawasan imigrasi terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal oleh warga negara asing di Kabupaten Buleleng, serta mengetahui dan menganalisa bagaimana pengawasan imigrasi terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut, serta mengetahui dan menganalisa bagaimana bentuk pengawasan oleh pihak imigrasi dalam penyalahgunaan visa izin tinggal. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan dari penelitian ini yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni terknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probality sampling penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pihak imigrasi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan visa izin tinggal warga negara asing yang ada di Kabupaten Buleleng yang meliputi upaya pengawasan imigrasi dalam melakukan sosialisasi keimigrasian yang berupa kunjungan ke perangkat desa, kemudian pelaksanaan aplikasi pelaporan orang asing (APOA), dan tindakan administratif keimigrasian. Pihak imigrasi melakukan pengawasan secara administratif dan pengawasan secara lapangan. Kemudian pihak imigrasi memiliki beberapa kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terkait penyalahgunaan visa izin tinggal warga negara asing di Kabupaten Buleleng yaitu terjadinya kemudahan pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing, kemudian karena faktor sumber daya manusia, kemudian karena adanya faktor perbedaan bahasa, dan yang terakhir karena adanya faktor masyarakat yang jadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan visa izin tinggal di Kabupaten Buleleng.
Rincian Artikel
Referensi
Ainal Hadi dan Yudianto Syahputra. 2020. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal (Studi Penelitian di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh). Syiah Kuala Law Jurnal, Vol.4, No.1.
Aisyah Nurannisa Muhlisa dan Kholis Roisah. 2020. Penegakkan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, No.2.
Annisa Niazela, dan Anita Herlina. 2020. Mengidentifikasi Penyelewengan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (WNA) Di Indonesia. Journal Of Law And Border Protection, Vol.2, No.1.
Hahamu, William D.C. 2019. Izin Tinggal Kunjungan Bagi Warga Negara Asing Menurut Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Lex EtSocietatis. Vol.7, No.3. pp-119-127.
Hakim, Rizqy Iman Aulia L. 2015. Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi. Unnes Law Journal. Vol.4, No.1. pp.66-79.
Hanidi, Jazim dan Charles Christian, 2016, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Herdiansyah, Haris. 2020. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Jazuli, A. 2016. Implementasi Kebijakan Bebas Visa Dalam Prespektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10, No.3. pp.211-225.
Mega Bintang Ninage dan Amalia Diamantina. 2022. Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.4, No.2.
Peraturan Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 641. Direktur Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Jakarta.
Prawiradana, I. B. A., Yuliartini, N. P. R., & Windari, R. A. (2020). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(3), 250-259.
Purwanto, K. A. T., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi Dan Korban Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 113-123.
Putra, A. S., Yuliartini, N. P. R., SH, M., Mangku, D. G. S., & SH, L. M. (2019). Sistem Pembinaan Terhadap Narapida Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).
Setiawati, Desi. 2015. Penegakan Hukum Terhadao Warga Negara Asing (WNA) Yang Melanggar Izin Tinggal (overstay. Pandecta Research Law Journal. Vol.10, No.1.
Sinar Sihombing. 2009. Himpunan Hukum Imigrasi. Bandung: Cetakan Terakhir. Nuansa Aulia.
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undangg-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209. Pemerintah Pusat. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga Negara RI Nomor 68 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5409. Sekretaris Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Nomor 52 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216. Sekretaris Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33. Sekretaris Negara. Jakarta.