ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sgr)

Isi Artikel Utama

I Gst. Agung Komang Yoga Tri Pandita
Made Sugi Hartono
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstrak

Penelitian memiliki tujuan untuk menganalisa pertimbangan hakim pada putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sgr dan arti penting dari diversi dalam penanganan suatu perkara anak. Mempergunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun diperoleh hasil, pertama dimana penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sgr pada dasarnya sudah benar, dimana baik bentuk dakwaan serta pasal yang digunakan setiap unsurnya telah terpenuhi terhadap tindakan kejahatan yang diperbuat dalam ketentuan pasal yang di tetapkan. Namun pada putusan ini terlihat bahwa hakim cenderung lalai dalam mengintrepretasikan ketentuan Pasal dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karenanya hakim terindikasi mengabaikan ketentuan mengenai kebijakan diversi, padahal berdasarkan pada hasil analisis diketahui bahwa Anak dikategorikan memenuhi syarat diupayakan diversi. Hasil penilitian kedua yaitu Diversi memiliki arti penting terutama dalam penanganan perkara penyalahguna narkotika oleh anak, pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sgr. Adapun melalui pemaksimalan diversi dapat menghindarkan anak dari peradilan pidana formal  yang tidak jarang memberikan pengalaman yang buruk berupa stigma negatif, serta meminimalisir terjadinya residive dikarenakan pemidanaan yang di jalani sejalan dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri dimana tidak hanya melindungi masyarakat melinkan juga memperbaiki pelaku, sehingga diversi ini di rasa dapat memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Armono, Y. W. (2014). “Kegunaan Narkotika Dalam Dunia Medis”. In Seminar Narkoba, Volume 3.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitan Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hambali, A. R. (2019). “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System)”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13, Nomor 1. (Hlm 15-30).
Imron, A & Iqbal. M. 2019. Hukum Pembuktian. Pamulang.UNPAM Prees.
Kurniawan, R., & Effendi, E. (2015). “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman”. Doctoral Dissertation Riau University.
Litha, Y. 2021“Sepanjang 2021, BNN Ungkap 760 Kasus Tindak Pidana Narkoba”. Tersedia pada https://www-voaindonesia-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.voaindonesia.com/amp/sepanjang-2021-bnn-ungkap-760-kasus-tindak-pidana-narkoba-/6375450.html?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16615812425509&referrer (diakses tanggal 27 Agustus 2022).
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak”. Journal of Lex Generalis (JLG), Volume 1, Nomor 5. (Hlm 633-651).
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). ”Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 1. (Hlm 98).
Pambengkas, A. W. (2019). “Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian Dan Penyidik Badan Narkotika Nasional”. Doctoral Dissertattion.
Prakoso. A. 2013. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: Erlangga.
Prasetyo, A. (2017). “Diversi Tindak Pidana Narkotika terhadap Anak (Studi Kasus di Kabupaten Sambas)”. Jurnal Nestor Magister Hukum, Volume 4, Nomor 1. (Hlm 1-42).
Priamsari, Rr. Putri A. (2021). “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi”, Jurnal Law Reform, Volume 14, Nomor 2. (Hlm 220-235).
Puspitasari, Ratna. 2019. “Sabu, Si Putih Yang Bikin Candu”. Tersedia pada https://sumsel.bnn.go.id/sabu-si-putih-bikin-candu/#:~:text=Sabu%20sebenarnya%20narkotika%20yang%20mengandung,digunakan%20untuk%20kepentingan%20pelayanan%20kesehatan (diakses tanggal 8 Februari 2023).
Samosir, C. D. 2018. Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia.
Silalahi, D. H. 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. EnamMedia
Sitepu, Ila Alhusna. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Deli Serdang”. (Hlm 1-70).
Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).