PELAKSANAAN PERKAWINAN SEDARAH PEMISANAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Di Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait Mengenai mekanisme dan proses penerapan perkawinan sedarah pemisanan Di Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (2) Untuk mengetahui dan menganalisis terkait tanggapan respon masyarakat dan akibat yang ditimbulkan Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng (3) Untuk mengkasi dan menganalisis Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dalam menyikapi perkawinan sedarah pemisanan yang belum diatur dalam awig-awig. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Beberapa Masyarakat di Desa Adat Kerobokan masih melaksnakan perkawinan sedarah pemisanan. (2) Akibat Hukum Dari Perkawinan Sedarah Pemisanan menurut hukum yang terdapat di Desa Kerobokan. Pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan dan sudah mengikatkan diri maka akan menerima konsekuensi diantara kedua belah pihak (Suami istri) kemudian akan menimbulkan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku. (3) Upaya agar masyarakat desa yang melaksanakan perkawinan sedarah/ nganten pemisanan adalah Rencana yang dicanangkan mengenai uapaya tersebut dengan sosialisasi mengenai larangan perkawinan dan dampak yang ditimbulkan dengan melaksanakan perkawinan sedarah/ nganten pemisanan dalam rencana ini kelian adat tidak sendiri dalam pencegahan tersebut, akan dibantu juga Seka Truna Truni (STT) dan Dokter.
Rincian Artikel
Referensi
Efendi, Jonaedi & Ibrahim, Jonny. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. 2019. Konsep Hukum Perdata. Depok: RajaGrafindo Persada
Gelgel, I Putu & Hadriani, Ni.L.G. 2020. Hukum Perkawinan & Waris Hindu. Denpasar: Unhi Press.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Ishaq. 2020. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Desertasi. Bandung: Alfabeta.
Judiasih, Soni Dewi. 2018. Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara. Bandung: Refika Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali: (4-131/2019), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).
Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959).
Lestawi, I Nengah. 2015. Hukum Hindu Serta Pengembangannya. Denpasar: Paramita.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mustika Pide, Suriyaman. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Najih, Mokhamamad, & Soimin. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Malang:
Nugrahani, Farida. 2014. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penlenitian Pendidikan Bahasa. Surakarta.
Nugroho, Bambang Daru. 2017. Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental Ke Dalam Sistem Hukum Adat Dan Nasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tantang Desa Adat Di Bali.
Prakoso, Djoko. 2017. Asas-Asas Perkawinan di Indonesia. Jakarta:
PT Bina Aksara
Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Qurtuby, Sumanto Al & Lattu, Izaky.M. 2019. Tradisi & Kebudayaan Nusantara. Semarang: Elsa Press.
Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan. Depok: PT Rajakrafindo Persada. Setara Press.
Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.
Soetoto,E.O.H., Dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media
Sudiana, I.G.N. 2019. Upacara Pati Wangi Pada Perkawinan Antar Klen Di Bali. Denpasar: IHDN Press
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401, Jakarta).
Utomo, Laksanto. 2017. Hukum Adat. Depok: Rajawali Pers.
Windia, Wayan P & Sudantra, Ketut. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: FH Universitas Udayana
Wulansari, C. Dewi. 2018. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.
Zamroni. M. 2019. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.