PENERAPAN PASAL 9 HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TERKAIT HAK PELAYANAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAK DI LAPAS KELAS II B SINGARAJA

Isi Artikel Utama

Rahmatullah
Ni Putu Rai Yuliartini
Dewa Gede Sudika Mangku

Abstrak

Menurut Pasal 18 Undang-Undang Pemasyarakatan, lembaga atau tempat yang mengasuh Narapidana merupakan definisi dari Lapas. Sesuai dengan Pasal 9 huruf (D) Undang-Undang Pemasyarakatan, Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak yang sesuai kebutuhan gizinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penerapan Pasal 9 huruf (D) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terkait hak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak di Lapas Kelas II B Singaraja, serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pasal ini di Lapas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriftif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan bentuk purposive sampling yang berarti penarikan sampel dengan tujuan tertentu. Hasil data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 9 huruf (D) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terkait hak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak di Lapas Kelas II B Singaraja serta kendalanya. Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 9 huruf D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pelayanan kesehatan dan makanan yang layak belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya tenaga kesehatan yang menangani Narapidana di Lapas dengan jumlah Narapidana yang berlebihan, tidak adanya pemeriksaan kesehatan secara rutin, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan penyediaan obat-obatan yang kurang lengkap untuk pelayanan kesehatan. Selain itu, ketiadaan juru masak dan ahli gizi di Lapas Kelas II B Singaraja serta Lapas yang overcapacity. Kemudian masalah keuangan saat merujuk Narapidana ke rumah sakit yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Achmad dan Heryani, Wiwie. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Alpakar, Ahmad. 2019. Upaya Hukum Pembinaan Terhadap Narapidana Residivis Oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim. (Skripsi). Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang.
CDM, I. G. A. D. L., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara NO. 124/PID. B/2019/PN. SGR). Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 48-58.
Cristiana, N. K. M. Y., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Karangasem. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 78-87.
Dewi, dkk. 2017. Hubungan asupan energi dan protein dengan status gizi Narapidana umum (studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang tahun 2016). Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 5(1), 266-271.
Dewi, Elyna Amelia., dan Astuti, Puji. 2019. Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo Yang Mengalami Over Capacity (Kelebihan Kapasitas) Berkaitan Dengan Hak Mendapatkan Makanan Dan Kesehatan. Novum: Jurnal Hukum, 6(1), 1-15.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Dwiyanti, K. B. R., Yuliartini, N. P. R., SH, M., Mangku, D. G. S., & SH, L. M. (2019). Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Oleh Anggota Tni Atas Nama Pratu Ari Risky Utama). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).
Hiariej, Edward Oemar Syarif. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.
Irnani, Hayda, & Sinaga, Tiurma. 2017. Pengaruh pendidikan gizi terhadap pengetahuan, praktik gizi seimbang dan status gizi pada anak Sekolah Dasar. Jurnal Gizi Indonesia (The Indonesian Journal of Nutrition), 6(1), 58-64.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Kartono, Kartini. 2013. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelakasanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858).
Permenkumham Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249).
Permenkumham Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun 2009 Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 406).
Permenkumham Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 Mengenai Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Tahanan, juga Anak Didik Permasyarakatan pada Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kemenkumham (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 954).
Putra, Bayu Yuzaldo. 2021. Pelaksanaan Hak Narapidana Berupa Pelayanan Kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang. (Disertasi). Universitas Islam Riau.
Rahayunigtyas dkk. 2018. Hubungan asupan gizi dengan indeks massa tubuh (IMT) dan kadar hemoglobin Narapidana umum wanita Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 6(4), 224-237.
Ruslan, Renggong. 2016. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No E.PP.02.05-02 Tahun 2007. Tentang Peningkatan Pelayanan Makan Bagi Napi Dan Tahanan.
Terry, Maikel. 2022. Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. (Skripsi). Universitas Borneo, Tarakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).
Wibawa, Iskandar. 2018. Pidana Kerja Sosial dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Media Hukum, 24(2), 96–104.
Yantho, Galih Ismoyo. 2019. “Lembaga Pemasyarakatan”. Tersedia pada: https://www.pemasyarakatan.com/Lapas/ (diakses pada 19 Oktober 2022).
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31-43.
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.