PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI DI WILAYAH HUKUM KOTA DENPASAR
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi di wilayah hukum Kota Denpasar; serta (2) untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi di wilayah hukum Kota Denpasar. Penelitian ini dilakukan di Kota Denpasar yaitu di Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1B. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik penentuan sampel non probability sampling dengan teknik penentuan sampel purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi di wilayah hukum Kota Denpasar sudah berjalan dengan baik yakni melalui proses penyelidikan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakn tindak pidana, penyidikan yang bertujuan mencari dan menemukan bukti-bukti, dilanjutkan dengan proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penuntutan dan pelaksanaan putusan di depan pengadilan. Adapun peran aparat penegak hukum dalam meminimalisir angka tindak pidana pembuangan bayi dengan menerapkan upaya dilakukan berdasarkan dua jalur yakni jalur Penal yang lebih menitikberatkan pada sifat represif/penindakan, dan jalur Non Penal yang lebih menitikberatkan pada tindakan pencegahan terjadinya kejahatan, sehingga sasaran yang dituju adalah faktor kondusif yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut. Peran tersebut dilakukan melalui kegiatan pencegahan dengan pendekatan sosial, kegiatan pencegahan dengan pendekatan situasional, dan kegiatan pencegahan dengan pendekatan kemasyarakatan.
Rincian Artikel
Referensi
Efendi, Jonaedi, dkk. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenamedia Group
Elsya, Rosmery. 2019. Modul Mata Kuliah Legislasi. Jatinagor: Fakultas Hukum Tata Pemerintah Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Hati, A. D. P., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 134-144.
Hidayat, Eko. (2016). “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Volume 8 Nomor 2. (hlm 80)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Parwati, N. P. E., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Kajian Yuridis Tentang Kewenangan Tembak Di Tempat Oleh Densus 88 Terhadap Tersangka Terorisme Dikaitkan Dengan HAM. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 191-200.
Pranata, Kadek Indra Adi., Ni Putu Rai Yuliartini dan Dewa Gede Sudika Mangku. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Bayi di Wilayah Hukum Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Yustisia. Vol 5 No 1.
Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13-24.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 2002 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 dan Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95)
Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2).
Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal Protection of Women And Children From Violence In The Perspective Of Regional Regulation of Buleleng Regency Number 5 Year 2019. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 89-96.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.