ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM YANG PELAKUNYA MENGALAMI SKIZOFRENIA (Studi Putusаn Nomor: 94-K/PM.II09/АD/V/2016 dan Putusаn Nomor: 109-K/PM.III 12/АL/VI/2017)

Isi Artikel Utama

I Komang Sanju Bayu Mustika
Made Sugi Hartono
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstrak

Riset ini memiliki sasaran dalam melakukan analisa serta melaksanakan kajian berhubungan akan disparitas putusan hakim yang pelakunya mengalami skizofrenia. Hal ini dilaksanakan agar dapat memberikan jawaban akan perumusan masalah pada riset yang dipakai melalui pemakaian metode riset hukum normatiff yakni riset yang diadakan melalui melakukan kajian akan dua buah putusan hakim yang sejenis. Dalam penelitian ini mengkaji tentang disparitas dari dua putusan hakim yang sejenis yang pelakunya mengalami skizofrenia, berlandaskan metode yang dipakai ini didapat hasil bahwasannya pertanggungjawaban pidana akan individu yang memiliki gangguan kejiawaan diatur pada pasal 44 KUHP. Namun meski sudah ditetapkan pada pasal ini hakim tetap melakukan pemutusan perkara memiliki kewenangan yang ditetapkan pada perundangan guna melakukan pemutusan perkara yang disesuaikan akan kehendaknya. Secara tidak langsung kewenangan ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran antar hakim dalam  memutus suatu perkara sehinggu timbul disparitas terhadap putusan yang sejenis. Seperti contoh pada Putusan Nomor: 94K/PM.II-09/AD/V/2016 dan Putusan Nomor: 109-K/PM.III-12/AL/VI/2017. Kedua putusan tersebut memiliki beberapa kesamaan yaitu, kedua pelaku samasama anggota TNI aktif dan mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia. Namun terdapat disparitas putusan hakim dalam kedua kasus tersebut yakni dalam putusan pertama hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa, sedangkan pada putusan kedua hakim memutus untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Maka dari itu, ketika melakukan pemutusan sebuah perkara hakim mesti jeli saat memberi penilaian kondisi kejiwaan dari seorang terdakwa yang mana hakim haruslah dibantu oleh seorang ahli dalam menangani kasus-kasus seperti yang sudah dijelaskan diatas supaya hal terebut dapat memberikan kepastan hukum dari pasal 44 KUHP itu sendiri.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aedi, Ahmad Ulil, dan Adji FX Samekto. “Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU- V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum).” Law Reform. Vol. 8, 2, (2013): 1-12.
Dewi S, Elvira SD, Budiman R. Gambaran kebutuhan hidup penyandang skizofrenia. J Indon Med Assoc. 2013; 63(3):84-90.
Fadjar, Mukthie. 2013. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang : Setara Press
Gulo, Nimerodi, dan Ade Kurniawan Muharram. “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum. Vol. 47, 3, (2018): 215-227.
Rahmanto, Tony Yuri. “Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal PKS, Vol. 18, 3, (2019): 229- 244.
Sugama, dkk. “Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 44 KUHP.” Jurnal Kertha Wicara, Vol. 7, 4, (2018): 1-13.
Sugiyono, (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitataif dan Kombinasi(Mixed Methods).Bandung: Alfabeta.
Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Utomo TL. Hubungan antara faktor somatik, psikososial, dan sosio-kultur dengan kejadian skizofrenia di instalasi rawat jalan rsjd surakarta [skripsi]. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta; 2013.
Utsman, Sabian. 2013. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Yulia, Rena, Herli, Dadang, & Prakarsa, Aliyth. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 661– 670.
Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 94-K/PM.II09/AD/V/2016
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 109-K/PM.III-12/AL/ VI/2017