ANALISIS YURIDIS HAK ULAYAT TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Isi Artikel Utama

Ni Komang Putri Sari Sunari Wangi
Komang Febrinayanti Dantes
Ketut Sudiatmaka

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi penerapan hak ulayat dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat. Secara khusus, fokusnya adalah pada interpretasi dan analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Peraturan Pokok Agraria. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan meliputi hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut dan menelaah sumber hukum yang relevan, penelitian ini berupaya untuk memperdalam pemahaman tentang kerangka hukum seputar hak ulayat dan hubungannya dengan kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, khususnya menggunakan teknik studi kepustakaan untuk mengumpulkan, membaca, mempelajari, dan menganalisis bahan-bahan hukum. Teknik ini melibatkan pengumpulan bahan hukum dan memanfaatkan temuan dalam penelitian. Pembahasan menekankan pada keberadaan dan penegakan perlindungan hukum terhadap hak ulayat. Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana digariskan dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, berperan penting dalam memberikan perlindungan tersebut. Ketentuan konstitusional ini mengakui pentingnya masyarakat hukum adat dan hak-haknya, sepanjang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Arba. H.M. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
Bushar Muhammad. 2014. Pokok-Pokok Hukum Adat, (Jakarta:Pradnya Paramita). Indonesia
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1127)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53)
Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38)
Pohan, M. 2019. Kedudukan Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) di Indonesia. Ilmu Hukum Prima (IHP), 2(2), 1-17. Putra, Setia. 2016. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 147-168.
Rosalina. 2010. Eksistensi Hak Ulayat di Indonesia. SASI. 16 (3), 44-51.
Safiuddin, S. 2018. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Menguasai Negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Mimbar HukumFakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(1), 63-77
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945