IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERKAIT PEMBINAAN KEPRIBADIAN TERHADAP RESIDIVIS NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINGARAJA

Isi Artikel Utama

I Kadek Subadra
Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberi pengetahuan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terkait pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembinaan kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberi pengetahuan mengenai para pecandu narkotika yang seharusnya mendapatkan fasilitas berupa rehabilitasi medis dan juga sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Non Probability Sampling dan diolah dengan teknik deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan terkait pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja belum sepenuhnya terlaksana. Hal tersebut dikarenakan terdapat faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Adapun faktor-faktor penghambat tersebut yaitu jumlah Narapaidana yang melebihi kapasitas, kurangnya anggaran dalam pelaksanaan pembinaan kepribadian, petugas pemasyarakatan belum sepenuhnya menguasai keterampilan, dan kurangnya sarana dan prasarana.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Arif, F. 2021. “Upaya Penanggulan Kejahatan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Residivis Di Kota Lhok Lhokseumawe”. Jurnal Media Hukum, Volume 6, Nomor 1 (hlm. 84-98).
Chrisentius, Evan. 2019. Privatisasi Penjara (Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia). Yogyakarta: Suluh Media.
Dewi, R. 2021. “Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya: Jurnal Hukum, Volume 9, Nomor 2 (hlm. 67-96).
Gayatri, N.K.D.R. 2021. “Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Dikaitkan Dengan Overcapacity Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 4, Nomor 2 (hlm. 193-202).
Hamja. 2015. Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Ishtarina, T. 2021. “Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Moqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, Volume 5, Nomor 2 (hlm. 214-222).
Listianitari, M.D. 2022. “Pembinan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja Bagi Narapidana Yang Dijatuhi Hukuman Pidana Ringan”. Jurnal Komunikasi Yustisia, Volume 5, Nomor 2 (hlm. 450- 463).
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Mariadi, N.N. 2020. “Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja. Jnana Karya, Volume 10, Nomor 1 (hlm. 134-141).
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Ningtyas, E.S. 2013. “Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang)”. Jurnal administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, Volume 1, Nomor 6 (hlm. 1266-1275).
Pratiwi, S.A. 2017. “Pelaksaaan Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Mengatasi Munculnya Residivis Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja”. Kertha Widya: Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 1 (hlm. 82- 97).
Rahmat, D. 2018. “Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan”. Pranata Jurnal, Volume 13, Nomor 2 (hlm. 181-186).
Rinaldi, Kasmanto. 2021. Pembinaan dan Pengawasan dalam Lembaga pemasyarakatan. Batam: Cendikia Mulia Mandiri
Rostiana. 2018. Fungsi Litmas Terhadap Narapidana. Pontianak: Enggang Media.
Saefudin, Wahyu. 2020. Psikologi Pemasyarakatan. Jakarta: Prenadamedia Group. Setiadi, Edi. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Suratman, Teguh. 2020. Perilaku Sosial Warga Binaan Narkoba Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang. Tangerang: Lembaga Literasi Dayak.
Utama, M.K. 2015. “Life History Proses Perubahan Diri Mantan Narapidana Residivis”. Jurnal Psikologi Teori dan Terapan, Volume 6, Nomor 1 (hlm. 18-33).
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama.
Widjaja, Anton Wachidin. 2014. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Amrico.
Wilsa. 2020. Lembaga Pemasyarakatan, Sejarah Dan Perkembangannya (Suatu Pendekatan Terhadap Pembinaan Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Instrumen Internasional). Sleman: Deepublish
Wirmyati, N.L.N. 2018. “Penanggulangan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja”. Kertha Widya: Jurnal Hukum, Volume 6, Nomor 2 (hlm. 17-32).
Yuliandhari, S.A. 2020. “Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19”. National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, Volume 2, Nomor 1 (hlm. 741-759).
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31-43.
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.