IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM LINGKUP KELUARGA DI KEJAKSAAN

Isi Artikel Utama

Kadek Putra Yasa
Ni Putu Rai Yuliartini
Dewa Gede Sudika Mangku

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana Restorative Justice diterapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam kasus pencurian di lingkungan keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Restorative Justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan dan pemulihan sosial, dengan melibatkan semua pihak yang terlibat secara aktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan bertujuan untuk menganalisis implementasi, kendala, dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dalam menangani kasus pencurian melalui Restorative Justice. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat hambatan atau kendala, proses penerapan Keadilan Restoratif terhadap kasus tindak pidana pencurian di lingkup keluarga yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buleleng tela dilaksanakandengan baik secara prosedural. Namun, tidak semua kasus pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Andi, Hamzah. 2011. Delik-delik Tertentu Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Ginting, H., & Muazzul, M. (2018). “Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Volume 5, Nomor 1. (hlm. 32-40).
Hamzah, A. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2021). “Implementasi Kebijakan Restorative Justice Pada Penyelesaian Perkara Pidana Di Polresta Padang”. Soumatera Law Review, Volume 4, Nomor 1. (hlm. 1-16).
Kansil, Christine ST. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 138-155.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Sebagai Penanggulangan Tindak Pidana Hate Speech Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Dan Kewarganegaaan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 57-62.
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahayu, Dewi. (2019). "Kebijakan Polri Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pencurian Ringan Melalui Restorative Justice". Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik PKn. Volume 6, Nomor 2. (hlm.238-239).
Soekanto, S. 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Supriyadi, (2015). “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus”. Mimbar Hukum. Volume 27, Nomor 3, (hlm. 390-398).
Syahrin, M. Alvi. (2018). "Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu". Majalah Hukum Nasional, Volume 1, Nomor 48, (hlm.97-114).
Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliartini, N. P. R. (2010). Anak Tidak Sah Dalam Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus Perkawinan Menurut Hukum Adat Bonyoh). Jurnal IKA, 8(2).
Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal Protection of Women And Children From Violence In The Perspective Of Regional Regulation of Buleleng Regency Number 5 Year 2019. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 89-96.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 22-40.