AKIBAT HUKUM BAGI WARGA NEGARA YANG TERGABUNG SEBAGAI PEMBERONTAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PEMBERONTAKAN MELALUI AKSI TERORISME OLEH ISIS DI JAKARTA PUSAT)

Isi Artikel Utama

I Komang Yudik Kresna Putra
Dewa Gede Sudika Mangku
Ni Putu Rai Yuliartini

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan mengenai kelompok pemberontak dalam perspektif hukum internasional dan untuk menganalisa akibat hukum bagi warga negara Indonesia yang bergabung sebagai pemberontak menurut hukum internasional serta. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen melalui sumber kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas dengan teknik analisis bahan hukum yang diperoleh baik berupa bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif yang kemudian akan dievaluasi serta dilakukan interpretasi dan selanjutnya dilakukan argumentasi yang dilakukan peneliti untuk memberikan deskripsi mengenai benar atau salah dan hal yang sepatutnya menurut hukum terhadap peristiwa yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam pengaturan hukum internasional tentang pemberontak diatur dalam protokol tambahan II Konvensi Jenewa 1949 akan tetapi setiap pihak yang mengambil peran dalam konflik bersenjata termasuk pemberontak belum diakui secara subjek hukum internasional tetapi diharuskan untuk tunduk pada aturan-aturan hukum internasional dan (2) Akibat hukum bagi warga negara yang terlibat sebagai pemberontak masih belum cukup jelas sehingga diperlukan aturan yang tegas dengan sanksi yang berat untuk mencegah dan menghukum tindakan para pemberontak serta memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Dana, G. A. W., Mangku, D. G. S., & Sudiatmaka, K. (2020). Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Peredaran CD Musik Bajakan Di Wilayah Kabupaten Buleleng. Ganesha Law Review, 2(2), 109-120.
Dewi, I. A. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2), 121-131.
Dharmapati, Sakti Prasetiya.2015. “Keabsahan Sudah Selatan Sebagai Negara Merdeka Baru Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Kerta Negara, Volume 3 No. 3.
Diah, Fauzia. 2013. “Strategi Jepang Dalam Menyelesaikan Sengketa Teritorial Pulau Takeshima/Dokdo”, Jurnal Analisis Hubungan Internasional. Volume 2 No.3.
Elshinta. 2022. 14 Januari 2016: Teror BOM di Sarinah, Thamrin. Diaksesmelalui https://news.detik.com/kolom/d-3523220/isis-aksi-di-marawi-dan-ancaman-bagi-indonesia pada tanggal 11 November 2022
Febriana, N. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Upaya Perlawanan (Verzet) Terhadap Putusan Verztek Dalam Perkara No. 604/PDT. G/2016/PN. SGR Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 144-154.
Frenkel, Brian E. dan Ezequiel Heffes. The International Responsibility of Non-state Armed Groups: In Search of the Applicable Rules. Goettingen Journal of International Law. Vol 8. No. 1 Hlm. 45
Haryomataram. 1984. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: Rajawali CV
Heni, Ahsana Nadiyya. 2021. Repatriasi Warga Negara Indonesia EksISIS:. Jurnal Bedah Hukum, 14-31
Mangku, D. G. 2019. Tanggung Jawab Negara terhadap Penembakan. Jurnal Pandecta, 25-33.
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).
Mauna, Boer. 2015. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Keagamaan Balitbanag dan Diklat Kemena.
Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Bina Cipta.
Nainggolan, Poltak Partogi.2016. Ancaman ISIS/IS di Indonesia. Kajian Vol 21 No 3.
Notonagoro, 2015, “Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45”, URL: “https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732.” Diakses pada 7 Oktober 2022
Novie Lucky Andriyani dan Feriana Kushindarti. 2017 “Respons Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Perkembangan Gerakan Islamic State di Indonesia”, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 14 No. 2. hlm 228.
Rendyano, Arman, Riry. 2022. Pengaturan Mengenai Pengakuan Terhadap Organisasi Pemberontak Sebagai Subjek Hukum Ditinjau dari Hukum Internasional.Tatohi Jurnal Ilmu Hukum. Volumen 2 Nomor 5 Hal 456-466
Riyanto, Sigit. 2012. “Kedaulatan Negara Dalam Kerangka HukumInternasional Kontemporer”, Jurnal Yustisia, Volume 3 No. 9.
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Ganesha Law Review, 2(2), 155-166.
Syahfitri. 2013. “Sengketa Pulau Dokdo Antara Jepang dan Korea Selatan”, Jurnal of Internasional Law, Volume 1 No. 2
Wardhani, Mirza Indira. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Konflik Bersenjata Yang Dilakukan Oleh Gerakan Isis Di Irak Dan Suriah. Jurnal Universitas Brawijaya.
Welly Angela Riry, dkk. 2021. Perjanjian Kerjasama Internasional Dalam Konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Balobe Law Journal Vol. 1 No.1. hal. 26
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31-43.
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 145-154.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 22-40.
Zaki, Reza. 2017, ISIS Sebagai Subjek Hukum Internasional tersedia pada situs https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/isis-sebagai-subjek-hukum-internasional/ diakses pada tanggal 26 Mei 2022