KAJIAN YURIDIS PUBLIKASI FILM DI INTERNET TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014

Isi Artikel Utama

Muhammad Kemal Fasya
Komang Febrinayanti Dantes
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pengunggahan karya cipta film tanpa izin pencipta di Internet (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang hak cipta terkait pelanggaran hak cipta pada film atau sinematografi yang di publikasi di internet tanpa seizing pencipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu (1) Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan.(2)Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang terdiri atas buku-buku, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana (doktrin), kasus-kasus hukum, jurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir,yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.(3) Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengelolaan dan alisis bahan hukum di mana data yang diperoleh merupakan data tatanan yang dianalisis secara analisis kualitatif yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya di analisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih banyaknya kasus penyebaran publikasi film di internet tanpa izin, dimana para pelaku tersebut mempublikasikan film melalui berbagai macam media di internet, baik itu melalui website streaming film maupun platform media sosial diantaranya seperti youtube, facebook, telegram dll. Hal itu terjadi dikarenakan kuranganya kesadaran untuk menghargai hasil karya cipta orang lain, dimana para pelaku dengan sengaja mempublikasi film tanpa izin pencipta, selain itu juga kurangnya pemahaman terkait dengan aturan-aturan yang berkenaan dengan publikasi film dan akibat hukum yang ditimbulkan dari publikasi film di internet tanpa izin pencipta.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Fajar Alamsyah Akbar, 2016, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2,
Soelistyo, H., 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Nur Khaliq Khussamad Noor, dkk, 2019, Riau Law Journal Vol. 3 No. 1,
Pricillia, L. M., & Subawa, I. (2018). Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial. Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum, 6(11), 2-4.
Soekanto, S., & Mamuji, S. , 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Efendi, Joenadi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum. Depok: Prenamedia Group.
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Pardede, A., Nainggolan, S., & P. Kusumah,, J ,2020. Modul Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ayup Suran Ningsih, 2019, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring” dalam Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1 Tahun 2019
Pricillia, L. M., & Subawa, I. (2018). Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial. Kertha Semaya Jurnal Ilmu Hukum, 6(11), 2-4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, LN. No. 138 Tahun 1999, TLN. No. 3872.
Peraturan Republik Indonesia Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN.2016/NO.251, TLN NO.5952, LL Setneg : 13 hlm.