TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 131/Pdt.G/2023/PN Sgr TERKAIT PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa tentang PUTUSAN NOMOR 131/Pdt.G/2023/PN Sgr Terkait Perkara Perceraian di Kabupaten Buleleng; dan (2) Mengkaji dan menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perceraian Pada Putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Sgr. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perkawinan yang putus diakibatkan oleh perceraian yang mana perceraian tersebut dapat terjadi oleh beberapa faktok khususnya peselingkuhan. (2) Pertimbangan hakim dalam meberikan putusan perceraian mengingat tergugat terbukti melakukan perselingkuhan serta terjadinya kekerasan terhadap penggugat yang menyebabkan rumah tangga tidak harmonis, maka hakim mengabulkan gugatan penggugat.
Rincian Artikel
Referensi
Bahder Johan Nasution dan Sri Warijayati, Hukum Perdata Islam, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 1997.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Penelitian Research, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM, 1979.
Happy Susanto, Pembagian Harta Gono- Gini Saat Terjadi Perceraian, cet.
Journal of Law, 2 (2) Oktober 2019 ISSN 2620-7141 (Print) ISSN 2620-715X
(Online) DOI:
10.31289/doktrina.v2i2.2703 Konsultasi Syariah. 2015. tentang UU RI
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.Abdullah, Imam Baehaqie. 2013. Menggugat HakPanduan Konsumen Bila Dirugikan. Jakarta: YLKI.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam,Yogyakarta Pusaka Yudistira. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989