TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DITINJAU DARI PASAL 1875 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor Perkara 462/Pdt.G/2015/PN.Sgr)

Isi Artikel Utama

Ni Kadek Erlina Dinda Putri
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) keabsahan hukum perjanjian dibawah tangan pada perkara wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dan 2) hal yang menjadi faktor terjadinya wanprestasi terhadap perkara 462/pdt.g/2015/pn.sgr. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) keabsahan hukum perjanjian dibawah tangan pada putusan 462/Pdt.G/2015/PN. Sgr yakni perjanjian dibawah tangan tersebut sah secara hukum dimana dalam hal ini mengacu pada pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata suatu tulisan dibawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya dimana dalam hal ini perjanjian dibawah tangan yang dilakukan diakui oleh Penggugat dengan bukti berupa fotokopi surat perjanjian dibawah tangan yang dilakukan oleh keduabelah pihak yang telah diberi materai cukup dan sesuai dengan aslinya dan bukti fakta persidangan dari saksi atas nama Ketut Suweken dan Ketut Sri Diarni yang membenarkan perjanjian tersebut, serta tergugat yang tidak menyangkal ataupun memberikan sanggahan terhadap gugatan penggugat yang dibuktikan dengan tergugat yang tidak pernah hadir di muka persidangan. 2) Pertimbangan hakim dalam Putusan 462/Pdt.G/2015/PN.Sgr yakni sudah dijelaskan mengenai alasan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek yang disebabkan oleh ketidakhadiran tergugat dimuka persidangan sehingga tergugat tidak menyampaikan sangkalannya terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Akibat dari hal tersebut maka dinyatakan bahwa tergugat sah berhutang kepada penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar hutang kepada penggugat dengan kompensasi hutang sebesar 0,8 persen dari jumlah uang yang dipinjam dan apabila tergugat lalai maka akan dilakukan kehgiatan menjual barang jaminan dimuka umum.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ahmadi Miru. 2007 Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta ;Rajawali Pers, hlm. 74
Kartini, Muljadi dan Gunawan, Widjaja 2014. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: RajawaliPers, Cet. VI, 2014), hal. 92
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan 1, 2010), hal. 34
Nisantika, Riris., Si Ngurah Ardhya dan Muhammad Jodi Setianto. Tinjauan Yuridis Tentang Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Komunikasi Yustisia universitas Pendidikan Ganesha. Vol 5 No 3.
Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor Perkara : 462/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Suratman. 2017. Generasi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surabaya: Capiya Publishing Madjia Rahardjo,“Studi Khusus Dalam Penelitian Kualitatif Konsep Dan Prosuder”, ( Disertasi: 2017),hal.3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6401)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Brgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)