PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara tidak resmi (dibawah tangan), serta untuk mengevaluasi dampak hukum yang dihadapi oleh pembeli dalam konteks transaksi semacam itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang fokus pada pencarian kebenaran berdasarkan aspek normatif hukum karena adanya kekosongan norma. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif analitis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan peraturan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui inventarisasi bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi jual beli hak atas tanah yang dilakukan secara tidak resmi tetap ada, baik dalam bentuk perlindungan hukum secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum preventif diberikan berdasarkan Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sementara perlindungan hukum secara represif mencakup sanksi seperti denda, ganti rugi, penjara, dan hukuman tambahan lainnya, serta metode penegakan hukum lainnya. Namun, akibat hukum dari transaksi semacam itu adalah pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau mengajukan proses balik nama sertifikatnya ke Kantor Pertanahan Setempat. Selain itu, pembeli juga tidak memiliki alat pembuktian yang kuat jika muncul sengketa atau masalah hukum terkait tanah yang dibeli. Selain itu, pembeli juga terbatas dalam melakukan jaminan sertifikat untuk mendapatkan kredit, karena harus melibatkan penjual tanah yang bersangkutan.
Rincian Artikel
Referensi
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung : Alfabeta.
Santoso, U. 2012. Hukum Agraria Kajian Komperehensif, Ed. I. Jakarta : Kencana Penada Media Group.
Baharudin. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tnah (PPAT) DALAM Proses Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif, 5 (1), hal 89-101
Ginting, S. 2020. Analisis yuridis terhadap kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang bersertifikat yang dibuat Di bawah tangan (STUDI PUTUSAN NO. 130/PDT. G/2012/PN. MLG). Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(1).
Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (suatu tinjauan terhadap perjanjian jual beli dalam konsep hukum barat dan hukum adat dalam kerangka hukum tanah nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 147934.
Pulungan, M. T., & Muazzul, M. 2017. Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(2), 60- 71.
Rajagukguk, J. P., Zuliah, A., & Dewi, A. T. 2021. Akibat Hukum Jual Beli Atas Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik Dalam Akta Di Bawah Tangan. Warta Dharmawangsa, 15(2), 200- 208.
Sulisrudatin, N. 2014. Keberadaan Hukum Tanah Adat dalam Implementasi Hukum Agraria. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2).