PERLINDUNGAN KEPADA PEMEGANG HAK CIPTA SINEMATOGRAFI TERHADAP PEMBAJAKAN FILM MELALUI APLIKASI TELEGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Isi Artikel Utama

Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra
Si Ngurah Ardhya
Komang Febrinayanti Dantes

Abstrak

Penelitian ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mengkaji terkait (1) karakteristik pembajakan karya cipta sinematografi, (2) penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku pembajakan karya sinematografi melalui aplikasi telegram berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Singapore Copyright Act 2021, serta (3) perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak cipta terhadap pembajakan karya sinematografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Singapore Copyright Act 2021. Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder mengenai analisa dari perspektif hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Singapore Copyright Act 2021. Melalui metode penelitian tersebut kemudian diperoleh hasil (1) bahwa karakteristik pembajakan karya sinematografi adalah adanya tindakan penggandaan hasil rekaman tanpa izin, serta dilakukannya pendistribusian untuk menghasilkan keuntungan ekonomi secara pribadi. (2) kurang efektifnya penegakan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membuat pembajakan masih marak terjadi di Indonesia, dan (3) terkait perlindungan hukum yang diberikan berupa upaya preventif dan represif yang memiliki perangkat aturan yang sama.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Zainudin. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ardhya, S.N., Pardi, I.W. and Dantes, K. F. (2022). “Keabsahan Transformasi Ciptaan Pada Karya Cipta Lontar Sebagai Hak Kekayaan Intelektual.”. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 117-128.
Badriyah, Siti Malikhatun. 2022. Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Hutagulung, Sophar Maru. 2012. HAK CIPTA Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Isnaini, Yusnan. 2009. Hak cipta dan tantangannya di era cyber space. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring.” Jurnal Meta-Yuridis, 2(1).
Nogroho, E. K., & Prianka, W. NP. (2019) “Tanggung Gugat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta.”, Journal of Intellectual Property, 2(2).
Putra, Wyasa I.B., Rasjidi, Lili. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju.
Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).
Rokhim, A., & Lestari, S. A. (2019). Implementasi Media Visualisasi 360 Pada Platform Android Untuk Promosi Penjualan Kendaraan Bekas. Jurnal Teknika, 11(2), 1127-1130.
Wibawa, D. G. Y. P., & Krisnawati, I. A. A. A. (2019). “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta.”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(10).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.Singapore Copyright Act 2021