IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT 3 PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KELOLA MINUMAN FERMENTASI DAN/ATAU DETILASI KHAS BALI TERKAIT PEREDARAN ARAK BALI TANPA LABEL DI KABUPATEN BULELENG

Isi Artikel Utama

Gede Nova Wwahyudi
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait 1) implementasi Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Detilasi Khas Bali terkait Peredaran Arak Bali Tanpa Label di Kabupaten Buleleng serta 2) mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk kemasannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.  Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Ketentuan Pasal 14 Ayat 3 Pergub Bali No 1 Tahun 2020 belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini tercermin dari masih adanya pelaku usaha yang tidak mencantumkan label sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku pada kemasan produknya. Ketidakefektifan aturan tersebut terletak pada kurang optimalnya peran pemerintah dalam hal sosialisasi ke masyarakat dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait keberadaan Pergub Bali No 1 Tahun 2020. 2) Selanjutnya adapun akibat hukum terhadap pelanggaran pencantuman label pada kemasan produk dapat berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan serta Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK. Adapun sanksi administratif tersebut dapat berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Ardhya, Si Ngurah. 2019. Product Liability dan Relevansi Klausula Baku Yang Mengandunga Eksonerasi Dalam Transaksi Gitar Listrik. Jurnal Ganesha Law Review. Vol 1 No 2.
Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran RI Tahun 1999 No. 42. Sekretariat Negara. Jakarta.
Perintah Proviwhansi Bali. 2020. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 No. 1. Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Denpasar.
Sidharta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : PT Grasindo.