PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM UPAYA PENGAJUAN GANTI KERUGIAN ATAS PENIPUAN JUAL BELI PONSEL ILEGAL PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI E-COMMERCE

Isi Artikel Utama

Ida Bagus Ariadi Rahadita
Si Ngurah Ardhya
Komang Febrinayanti Dantes

Abstrak

bisa digunakan sebagai dasar perlindungan konsumen dalam proses ganti kerugian (2) upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen jika terjadinya penolakan ganti kerugian. Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder mengenai analisa dari perspektif hukum Undang-Undang No 8 Tahun 1999 TentangĀ  Perlindungan Konsumen. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan-bahan dan informasi-informasi yang relevan dengan kasus yang dibahas. (1) bahwa dalam transaksi elektronik pelaku usaha wajib untuk memebrikan informasi yang benar terhadap barang yang diperjual belikan sehingga tidak adanya kerugian pada kedua pihakĀ  (2) bahwa tidak ada pertanggung jawaban oleh pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen dengan ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dijadikan dasar penolakan pertanggungjawaban oleh pelaku usaha.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali, Zainudin. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ardhya, Si Ngurah. dkk. (2021). Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online/E Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4. (2).
Dantes, Komang Febrinayanti. dkk. (2021). Analisis Keabsahan Perjanjian DAlam Transaksi Elektronik Melalui Media Facebook Advertising Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. 4. (2).
Hutagulung, Sophar Maru. 2012. HAK CIPTA Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Barakatullah, Abdul Halim. (2019) Hak-Hak Konsumen. Bandung: CV Hikam Media Utama.
Burhanuddin. (2011) Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. Malang: Uin Maliki Press.
Fajar, Mukti. Reni Budi Setianingrum, Muhammad Annas. (2019) Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Haryanto, Erie. (2013). Hukum Dagang Dan Perusahaan Di Indonesia. Surabaya: Pena Salsabila.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.