PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA

Isi Artikel Utama

Ayu Nadya Gayatri
Made Sugi Hartono
Ni Ketut Sari Adnyani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dan (2) untuk mengetahui sanksi yang tepat yang dijatuhkan tehadap anak yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji dari segi penerapan hukum tekait anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,penelitian ini menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue approach), pendekekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini didukung dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang- Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak, kemudian dari jurnal, artikel, literatur-literatur karya tulis ilmiah yang relevan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi anak yang menjadi perantara dalam kasus jual beli narkotika, dan (2) sanksi yang sesuai yang dijatuhkan tehadap anak yang menjadi perantara dalam kasus jual beli narkotika.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adi K, 2009 ,Kebijakan criminal dalam Penanggulanngan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, Malang,UMM Press.
Diantha, I Made Pasek., 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta:PT Kharisma Putra Utama
Ishaq,2008. Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar Grafika
Ishaq. 2017.Metode Penulisan Hukum dan Skripsi , tesis,serta desertasi. Jakarta:Rajawali
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jankarta: Balai Pustaka, 2005, Edisi ketiga
Padly, Fajar. (2019). Pertanggung jawaban Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan." JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
1, no. 1 hal. 443-456.
Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 01/Pid-Sus-Anak/PN.Pl
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.(Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.(Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik