UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (PEDOFILIA) (STUDI KASUS DI POLRES BULELENG

Isi Artikel Utama

Putu Hadi Hendra Tanu Sudibya
Made Sugi Hartono
I Wayan Landrawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses penegakan hukum pada tingkat kepolisian terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak di wilayah hukum polres buleleng (2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi adanya pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak di wilayah hukum polres buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan (1) Proses penegakan hukum dalam menanggulangi ini adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng dalam usaha menyelesaikan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak melalui Dalam pelaksanaannya kepolisian menyediakan tempat untuk sarana mediasi, komunikasi, dan diskusi antara Pelapor atau Korban dan Terlapor petugas hanya mengambil tindakan berupa mendengarkan kemauan dari pelapor dan terlapor, menjalankan proses hukum walaupun terjadi perdamaian. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh Polres Buleleng yaitu upaya represif (penal) yang dilakukan oleh Polres Buleleng yaitu dengan cara melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan segala macam tindakan sesuai prosedur, tidak menangani kasus-kasus secara tebang pilih, dan menangani kasus atensi publik secara profesional dan proporsional

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ali. 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.
American Psyciatric Association. 2013. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders 5th edition. Virginia: American Psyciatric Publishing.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-
23.
Gultom, M. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan IV. Bandung: Refika Aditama.
Harahap, I. S. 2016. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37-47
Marzuki, Peter Mahmud. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta. Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Aswaja Pressindo,
Ningsih, Ermaya Sari Bayu dan Sri Hennyati. 2018. “Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang”. Jurnal Bidan “Midwife Journal”. Vol.4, No.2.Hal. 56-65.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan
Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).
https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87 Nurhaini, Elizabeth. 2018. Metode Penelitian Hukum (Langkah- langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum).
Bandung: Refika Aditama.
Polres Buleleng. “Satuan & Fungsi”. Tersedia di
https://www.polresbuleleng.com, (diakses tanggal 18 Maret 2023). Polres Buleleng. “Visi-Misi”. Tersedia pada
http://www.polresbuleleng.com/visi misi/, (diakses tanggal 25 Maret 2023).
Yuliartini, N. P. & D. G. S. Mangku. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol.6.(2).hal.342-348
Undang-undang Dasar Repulik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No.2 Tahun 2002. (Lembaran
Negara.No. 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara No. 4168).
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 30 Juli 2012, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.