PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG BERBAHAYA (Studi Kasus Badan Pengawas Obat dan Makanan di Buleleng)

Isi Artikel Utama

Lucky Rahul Ferdian
Komang Febrinayanti Dantes
Si Ngurah Ardhya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya kosmetik yang merugikan konsumen serta mengkaji dan menganalisi mengenai peran dan tanggung jawab BPOM dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen  terhadap peredaran kosmetik di kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalan Penelitian Hukum Empiris. Adapun data dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Studi Kepustakaan, Wawancara, Dan studi lapangan. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah dengan Purposive Sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan preventif dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya yang beredar tanpa izin edar. Upaya ini melibatkan komunikasi, edukasi, pemeriksaan, penindakan, dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Dalam menghadapi pelaku usaha yang menjual produk berbahaya, BPOM mengambil tindakan mulai dari peringatan hingga tindakan lebih tegas seperti pembinaan dan pengadilan.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ardhya, Si Ngurah. I Putu Merta Suadi, Ni Putu Rai Yuliartini. (2021). Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online/E Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha: 4. (2). 670
Alvionita, V. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 419-432
Darmawan,I.M.Y.,Ardhya,S.N.,&Dantes,K.F.(2023).PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP KONSUMEN ATAS PEMANFAATAN JASA PARIWISATA SWING DI KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 102-111.
Dera, R. A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1).
Eriyanti, Nahara; Fazial, Lisa. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Kosmetik Secara Online dalam Perspektif Mabi’ Dalam Aqad Bai’ Salam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law. Volume 3, Nomor 1.
Handayani, S. (2013). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai. Jurnal Non Eksakta, 4(1). 2.
Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Pengertian Penelitian Pendekatan Kualitatif. Metode Penelitian Sosial, 33.
Moha, I. (2019). Resume Ragam Penelitian Kualitatif. Hlm. 1.
Nababan, R. P. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Pengguna Krim Pemutih Berbahaya Yang Tidak Berlabel BPOM. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 5(2), 1-15.
Pangaribuan, L. (2017). Efek Samping Kosmetik Dan Penanganan Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol 2.
Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81-95.
Syahza, A. (2021). Metodologi Penelitian Edisi Revisi. Hlm. 48.