IMPLEMENTASI PASAL 41 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SINGARAJA)

Isi Artikel Utama

Deni Rosadi
Ketut Sudiatmaka
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Implementasi Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan Tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan adalah purposive sumpling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab perceraian adalah karena faktor perkawinan anak yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan, komunikasi, kesehatan mental. Pemenuhan hak-hak anak akibat perceraian orang tua di wilayah hukum Pengadilan Agama Singaraja belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan mantan suami setelah resmi bercerai sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai seorang bapak yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Selain itu, kebanyakan pasangan suami istri di wilayah hukum Pengadilan Agama Singaraja, melakukan perceraian dikarenakan terdapat permasalahan ekonomi dalam keluarganya. Dalam memberikan sebuah keputusan mengenai pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian Hakim Pengadilan Agama Singaraja sudah sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan Tentang Pemenuhan Hak-Hak Pasca Perceraian.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Ahmad Azhar Basyir, (2014) Hukum Perkawinan Islam, Ctk. Ketigabelas, UII Press, Yogyakarta, hlm. 100-102
Ahmad Rofiq, (2000) Hukum Islam di Indonesia, Ctk. Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 236.
Anshary MK, (2010) Hukum Perkawinan di Indonesia, Masalah-masalah Krusial, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 109
Bakhtiar, Y. (2020). Penelantaran Rumah Tangga Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menjadi Alasan Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19. Legitimasi.
Darwin, Prinst.S.H, (2003) Hukum Anak Indonesia, (Bandung : Pt Citra Adtya Bakti), h.169.
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, (1987). Azaz-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, hlm. 189
Ernaningsih, Wahyu & Samawati, Putu, (2008). Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang, hlm. 129
Imaduddin, Muh Asad, (2021). “Tinjauan Hukum Perceraian Dimasa Pandemi Covid 19”. Dosen STIH Muhammadiyah Bima.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta
Kompilasi Hukum Islam.
Qamar, Nurul & Rezah, Farah Syah, (2020). Metode Penelitian Hukum (Doktrinal dan Non-Doktrinal), Makassar : CV. Social Politic Genius (SIGn). Hal 50-51
Rhona K.M. Smith, at.al, Hukum Hak Asasi Manusia, Ctk. Ketiga, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2015, hlm. 138
Rhona K.M. Smith, at.al, Hukum Hak Asasi Manusia, Ctk. Ketiga, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2015, hlm. 139
Ridwan, M. (2020). Ijtihad Pada Era Kontemporer (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqih dan Maqashid al-Syariah). Masohi, 1(2), 110–121.
Ridwan, M. (2021). Sumber-sumber Hukum Islam dan Implementasinya (Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’). Borneo: Journal of Islamic Studies, 1(2), 28-41
Ridwan, M. (2021). Sumber-sumber Hukum Islam.
Ridwan, Muannif (2021). Pentingnya Penerapan Literature Review pada Penelitian Ilmiah (The Importance Of Application Of Literature Review In Scientific Research), Jurnal Mahosi Vol. 02, Nomor 01.
Rusli, Tara Fathin, (2020). Implementasi Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kolaka. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Setyadi, Kurnia, (2021). Tinjauan Yuridis Perkara Cerai Talak Nomor 24/Pdt.G/2020/Pta.Mtr (Studi Kasus Di Pengadilan Tinggi Agama Mataram). Universitas Muhammadiyah Mataram.
Simanjuntak, (2020). P. N. H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan.
Sugiyono, (2008) Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, cet IV, hlm. 15
Suhali, Agus Lili, (2014). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua Di Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Syafi’I, Abdullah, (2002). Fiqih Wanita Lengkap, (Surabaya: Arkola) , h. 193
Thalib, Muhammad, (2007). Manajemen Keluarga Sakinah, Pro-U, Yogyakarta, hlm. 205
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Waluyadi, (2009) Hukum Perlindungan Anak, cetakan 1, CV. Mandar Maju, Bandung, hlm. 6.
Winartha, I Made, (2006). Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, Yogyakarta: C.V. Andi Offset, hlm. 155