Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) bagaimana pengaturan terkait sengketa tanah kepemilikan yang di duduki secara melawan hukum menurut Hukum Perdata Indonesia, Serta (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalan Putusan Nomor 5/Ptg.G/2019/PN Krs yang mengadili kasus sengketa terkait penyerobotan tanah di desa Temenggungan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif yang memiliki sifat deskriptif kualitatif. Jenis Pendekatan penelitian adalah melibatkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, pendekatan kasus, perundangan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ( 1) Terkait sengketa tanah kepemilikan yang diduduki secara melawan hukum Perdata Indonesia telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin, serta Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997. Dari akibat banyaknya peraturan tersebut sehingga penyelesaian sengketa kepemilikan yang di duduki secara melawan hukum menggunakan dasar hukum Pasal 160 HIR, pasal 1865 KHPerdata, Pasal 1925 KHperdata, Pasal 1361 KHperdata, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3909 K/Pdt/1994. (2)Dalam putusan hakim Nomor 5/Ptg.G/2019/PN Krs ialah menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah pekarangan seluas 1330M² sebagai mana dalam akta jual beli Nomor 210/JB/KREJENGAN/VII/2007, tanggal 12 Juli 2007, yang dibuat oleh PUDJI ASTUTI, SH. PPAT di Kraksaan.
Rincian Artikel
Referensi
Adolf, Huala. 2020, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta, Sinar Grafika.
Ali Zainuddin. 2019, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amriani, Nurnaningsih. 2012, Mediasi
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: Grafindo
Persada.
Astarini, Dwi. 2013, Mediasi Pengadilan. Bandung. P.T. Alumni.
Bernhard Limbong, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2014.
Effendi Perangin. 1991. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ishaq. 2017,Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta
Kadaruddin. 2021, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum. Jakarta Timur.
Formaci.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Nugroho, Susanti. 2019,Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : KENCANA.
Ramdhan, Muhammad, 2021. Metode
Penelitian. Cipta Media Nusantara
(CMN) Anggota IKAPI:
270/JTI/2021. Surabaya.
Santoso, Urip. 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah.Jakarta: Prenada Media.
Sembiring, Jimmy Joses. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan, Jakarta: Visimedia.
Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar
Penelitian Hukum.Jakarta: UI-
Press.
Soemartono, Gatot. 2006,Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Karunika, Jakarta, 1998.
Sutedi, Andrian. 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta. Sinar Grafika.
ARTIKEL DALAM JURNAL :
Anam, Saiful, 2017. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum. Legal Opinion.
Asri, Sariana, and Sabri Samin. "Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah di Kecamatan Kajang."
SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA
SIYASAH SYAR'IYYAH 1.3 (2020): 561-570
Ambarwati, A., & Syahril, M. A. F. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah? Jurnal
Dinamika Hukum, 22(1), 1–10.
Chandra, Rendra Onny F. 2020.
Penyelesaian Sengketa Sertidikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut PP No. 24/1997 Tentang
Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmiah
Hukum Dinamika. Volume 26 No 3
Franky, Siregar, Barry, 2016. Pertimbangan Hakim Dalam
Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotoika Di Yogyakarta. Artikel Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Hasan, S. Y., Dungga, W. A., & Imran, S. Y. (2023).
Haz, Maulidya Hervany, Imtihan Hanom, and Vika Haristianti. “Redesign Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Mempawah.” eProceedings of Art & Design 6.2 (2019)
Indirakirana, A., Dantes, K. F., & Setianto,
M. J. (2022). Implementasi Perwalian Terhadap Anak Di Bawah Umur Pada Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas
Yustisia, 5(2), 414-430.
Kaban, Maria. “Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada
Masyarakat Adat Karo.” (2016).
Murjiyanto, 2013, Hak-hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty,
Yogyakarta, hal. 99
Mulyadi, & Satino. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH
BERSERTIFIKAT GANDA. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Univrab, 6(1), 147–173.
Mulyana Darusman, Y. (2017).
Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Mutia, C. L. (2004). Antara Cita-Cita Dan Utopia. Lex Jurnalica, 1(2), 109–117.
Ramli, M. R., Karim, K., & Syahril, M. A. F. (2021). Polemik Sengketa Hak Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 19.
Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2021). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1),
14. https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.75
8
Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak
Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu
Hukum, 5(1), 22.
https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.76
8
Wirawan, V. (2021). Rekonstruksi Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Tanah Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15. http://download.garuda.kemdikbud.go .id/article.php?article=2937057&val=
1278&title=REKONSTRUKSI
POLITIK HUKUM
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA
Wowor, F. A. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2), 95–104.
Purbacaraka Punandi Halim, 1984, Sendisendi Hukum Agraria. Ghalia
Indonesia, Jakarta,
Rizqy, R., & Syahrizal, S. (2019).
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN
SANKSI NYA. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundangundangan dan Pranata Sosial, 3(2), 239-255.
Rosita, R. (2017). Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi). Al-Bayyinah, 1(2), 99-113
Rosy, Kadek Oldy. 2020. Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Apit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1 B. Jurnal Ganesha Law Review.
Volume 2 No. 2
Syah, Mudakir Iskandar. 2014. Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Volume 4 No. 2
Tanati, D., Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Penerapan IPTEKS Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pada Masyarakat Hukum Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jompa Abdi: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 1(4), 4251.Journal of Comprehensive
Science (JCS), 2(6), 1521-1531.
Wardani, N. K. D. Y. A., Dantes, K. F., &
Suastika, I. N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM
DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HASIL BUMI APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS
DESA GUNUNG SARI,
KABUPATEN BULELENG). Jurnal Komunitas
Yustisia, 5(1), 60-67.
Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2).