Tinjauan Yuridis Kebijakan Conjugal Visit Dan Pengadaan Bilik Asmara Sebagai Upaya Preventif Pada Kasus Penyimpangan Seksual Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
This research aims to (1) examine and analyze the regulation of the conjugal visit policy and the provision of love rooms as a preventive measure in cases of sexual deviation by prisoners in correctional institutions, and (2) to study and analyze the urgency of the existence of the conjugal visit policy and the provision of love rooms as a preventive steps related to the occurrence of sexual deviations in correctional institutions in Indonesia. The type of research in this research is normative legal research with the approaches taken being the statutory approach (statue approach), conceptual approach, comparative approach and case approach. The results of the research show that (1) legal regulations regarding the conjugal visit policy and the provision of love rooms in Indonesia are not regulated in statutory regulations even though prisoners as ordinary humans also need to fulfill their sexual needs as a basic need that must be fulfilled and nothing should hinder the state. Others have also implemented regulations regarding the conjugal visit policy and the provision of love rooms as a fulfillment of the basic rights of prisoners, and (2) the urgency of the conjugal visit policy and the provision of love rooms in Indonesia at this time, namely as a preventive measure in cases of sexual deviation and fulfillment of sexual needs for prisoners while they are serving their sentence and giving prisoners their rights as ordinary human beings who have basic needs so as not to violate existing norms which could later cause new problems with the presence of sexually transmitted diseases.
Rincian Artikel
Referensi
Ahmad, Taufik. 2010. Bisnis Seks dibalik Jeruji,. Jakarta: Ufuk Press.
Alimul, Aziz. 2009. Kebutuhan Dasar Manusia , Buku 1. Jakarta: Salemba Medika.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Bramandita, Riki. 2023. “Urgensi Pemenuhan Hak Biologis Narapidana Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia.” AL - MANHAJ Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2):1485–92.
Djati, Rahmat Hidayat, Dede Sri Kartini, dan Rahman Mulyawan. 2021. “Arus Balik Pelayanan Publik Dalampenyelenggaraan Permasyarakatan (Studi pada pemenuhan hak kebutuhan Biologis Warga Binaan melalui Conjugal Visitdi Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Cipinang).” Jurnal Moderat 7(1):30–44.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Jimly, Asshiddiqie. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Kemur, C., G. Stefani, Lydia Tendean, dan A. Joy M. Rattu. 2019. “Analisis Perilaku Pemenuhan Kebutuhan Seksual Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado.” Kesmas 8(3):35–49.
Krahn, Natasha Maria Wangen, Jalusa Silva DE ARRUDA, dan Jussara Carneiro Costa. 2020. “Conjugal visits in the context of incarceration of women and girls in the state of Bahia, Brazil: Permissions, prohibitions and (in)visibilities.” Onati Socio-Legal Series 10(2):415–41.
Langden, Ni Nyoman Ome Tania, dan I. Nengah Suantra. 2023. “Tinjauan Yuridis Urgensi Kebijakan Conjugal Visit Sebagai Pemenuhan Hak Bagi Narapidana.” E-Jurnal Ilmu Hukum Kerthawicara 7(04):1–15.
Mahendra, Andika Ihza. 2020. “Analisis pemenuhan kebutuhan seksual narapidana di lapas x.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7(3):641–54.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum, Edisi Revis. Jakarta: Kencana Pernanda Media Group.
Nugraha, Boyke Dian. 2009. Dibalik Ruang Praktik Dr Boyke. Jakarta: Bumi Aksara.
Nugroho. 2015. “Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Seksual Warga Binaan Pemasyarakatan.” Jurnal HAM 6(2):131–46.
Pareke, JT. 2019. “Konsep Futuristik Bilik Asmara Bagi Narapidana.” Al- IMARAH Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 4(12):41–48.
Ramadhani, Indah Noor, dan Iman Santoso. 2019. “Analisa Penyimpangan Seksual Di Lembaga Pemasyarakatan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 2:44–52.
Sabrina, Gina. 2017. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Biologis Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.” Universitas Brawijaya.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji Sri. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada.
Sulistyawan, Aditya Yuli. 2014. “Membangun Model Hukum Yang Memperhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan : Telaah Paradigma Konstruktivisme.” Jurnal Imu Hukum 4(1):213–28.
Syafiqoh, Firyal Arribah. 2021. “Penyediaan Fasilitas dan Kebijakan Guna Penerapan Conjugal Visit Sebagai Solusi dari Masalah Penyimpangan Seksual Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Adigama 4(2):2176–99.
Tanoso, Fausia Isti. 2012. “Kebijakan Conjugal Visit Sebagai Pemenuhan Hak Bagi Narapidana.” Universitas Pendidikan Ganesha.