IMPLEMENTASI PASAL 54 NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERKAIT PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG
Isi Artikel Utama
Abstrak
This research aims to (1) determine the implementation of Article 54 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics Regarding the Implementation of Rehabilitation for Narcotics Abusers in Buleleng Regency, and (2) determine the obstacles faced by the Buleleng BNNK in implementing rehabilitation for Narcotics abusers in Buleleng National Narcotics Agency. The type of research used is empirical legal research, with a descriptive nature. The research location was carried out at the National Narcotics Agency, Buleleng Regency. The data collection techniques used were observation, interviews and document study. The sampling technique used is the Non Probability Sampling technique. Qualitative data processing and analysis techniques. The results of the research show that (1) the implementation of Article 54 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics regarding the implementation of rehabilitation for Narcotics abusers at the Buleleng BNNK has not been fully implemented at the Buleleng BNNK, (2) The obstacles faced by the Buleleng BNNK in carrying out rehabilitation are Lack of public knowledge about the existence of the Narcotics Law regarding rehabilitation, narcotics abusers are not yet fully aware, the public's unwillingness to report families who are indicated to be using narcotics and a lack of health workers at the Buleleng BNNK Pratama Clinic.
Rincian Artikel
Referensi
Aulia Fadhli. 2018. Napza Ancaman, Bahaya, Regulasi, dan Solusi dan Penanggulangan-nya. DIY: Gava Media.
Corey, Gerald. 2013. Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi. Bandung; PT Refika Aditama.
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. 2019. Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Di Balai Besar / Balai dan Loka Rehabilitasi Badan Narkoba Nasional. Jakarta.
Friedman, Lawrence M.1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Iskandar, Anang. 2019. Penegakan Hukum narkotika Rehabilitatif Terhadap Penyalahgunaan dan Pecandu. Jakarta; Percetakan PT Gramedia.
Makaro, M, T., Suhasril, dan Zakky, Moh, A.S, 2005. Tindak Pidana Narkoba. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Paisol Burlian, 2015, Sistem Hukum di Indonesia. Palembang.
Partodiharjo,S.2010. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga, Jakarta.
Puspitarini, D, U. 2017. Panduan Anti Narkoba untuk Remaja. Erlangga, Jakarta.
Rumokoy, Albert dan Frans Maramis. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta; Rajawali Pers.
Syamsudin, Aziz, 2011. Tindak Pidana Khusus, Jakarta; Sinar Grafika
Setiawan Guntur. 2004. Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka, Jakarta.
Shalihah, Fithriatus.2017. Sosiologi Hukum. PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Soerjono Soekanto 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Universitas Indonesia, Jakarta.
Wahib, Abdul. 2016. Mahasiswa dan Bahaya Narkoba. Erlangga, Jakarta.
Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, Dan Implementasi) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Mandarmaju, Bandung.
Artikel dalam Jurnal
Abdul Halim Barkatullah. 2013. “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum” Jurnal UKSW.
Aryani, L, N, A. 2018. Metode Rehabilitasi Gangguan PenggunaanNapza. Denpasar: Program Pendidikan Dokter Spesialis IlmuKedokteran Jiwa, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
BNN, BRIN, BPS. 2021. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021.Pusat Penelitian, Data, dan lnformasi BNN, Jakarta.
Diputra, I, B, P, S. 2012.Kebijakan Rehabilitasi TerhadapPenya/ah Guna Narkoba Pada UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkoba. Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Ernawati dan Tahir, Heri. 2017. Rehabilitasi Sosial Terhadap Pecandu Narkoba Anak Dibawah Umur Di Yayasan Kelompok Peduli Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang Makassar.Universitas Negeri Makassar.
Gani, H.A., Aprilianda, N., dan Ferdian, A. 2015. Rehabilitasi Sebagai UpayaDepenalisasi Bagi Pecandu Narkoba. Malang: Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya.
Gita Santika Ramadhani. 2012. “Sistem Pidana dan Tindakan “Double Track System Dalam Hukum Pidana di Indonesia”. Diponegoro Law Review. Volume 1. Nomor 4. Tahun 2012.
Mulyasari, Fenia. 2021. Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Anak penyalahgunaNarkoba di kota Palembang. Tesis Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Musakkir, A, D. 2016.Efektivitas Program Rehabilitasi Medis dan Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obat Terlarang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.Skripsi Bagian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Universitas Hasanuddin.
Rahmawati, Novia. 2010. Konsep Perencanaan Dan PerancanganPusat Terapi dan Rehabilitasi bagi Ketergantungan Narkoba denganPendekatan Arsitektur Perilaku.Skripsi Jurusan Arsitektur FakultasTeknik Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Saputra, D., C., E. "Efektifitas Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berdasarkan Pasal 54 UndangUndang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Wilayah Hukum Pontianak." Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura.
UNODC. 2016. World Drug Report 2016: Executive Summary. Vienna,Austria: United Nations Office on Drugs and Crime.
Tjanggo, P, S.Renggong, R.Hasan, Y, A. 2022. Analisis Kriminologi Tindak Pindana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bone.Indonesian Journal of Legality of Law, 5 (1) : 139.
Yuli, Y &Winanti,A. 2019. Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkoba dalam Perspektif Hukum Pidana. Dalam Adil 10(1): 136-149.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan
Peratutan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 01 BAB III Tahun 2014 dan Nomor 06 BAB IV Tahun 2022
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/A/JA/02/2013 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Tahun tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698).
Undang-Undang Mdonesia Tahun 2009, Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presidan Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Penyalahgunaan Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211).