AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP KEDUDUKAN LAKI-LAKI DALAM PERKAWINAN NYENTANA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA PENARUKAN, KERAMBITAN, TABANAN)
Isi Artikel Utama
Abstrak
This study aims to determine (1) the position of sentana peperasan in inheritance right in Yeh This study aims to understand the position of men in nyentana marriages when divorce occurs from the perspective of Balinese customary law. Marriage is considered very important in any dimension, marriage can be said to be an irregular culture that develops in accordance with the times, therefore marriage is regulated by tradition, religion and state institutions. In Bali itself, there are 2 (two) types of marriage that are commonly carried out, namely ordinary marriage and nyentana marriage, where in a nyentana marriage there is a change in position between the man and the woman. In a nyentana marriage the man changes his status as a woman and the woman changes her status as a man, then when a divorce occurs in a nyentana marriage there will be the term duda mulih truna or what can be called mulih daha. Where a man who divorces in a Nyentana marriage will return to his original home without bringing any of his wife's inherited assets based on Balinese customary law, then the man who returns to his original home from a Nyentana marriage will be accepted back by his parents but will not have the position of an heir. Absolutely return to his original home and continue to carry out obligations to his original family.
Rincian Artikel
Referensi
Agoes Dariyo. 2004. Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Berkeluarga. Jurnal Psikologi Vol. 2 No. 2 Desember 2004.
Ahmad Tholabi Kharlie: 2013 Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar grafika.
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Amarudin dan Zaikan Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajo Grafindo Persada.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafika Persada.
Ananta, Muhamad Jefri, Dominikus Rato, I Wayan Yasa. (2017). Perceraian dan Akibat Hukumnya terhadap Anak dan Harta Bersama Menurut Hukum Adat Osing di Desa
Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Lentera Hukum, Volume 4, Issue 3.
Anggra Wahyuni, Made. 2014. Perkawinan Menurut Agama Hindu. Bali.
Arief, Hanafi. 2017. Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia). Jurnal Al’adl, Volume Ix Nomor 2
Arthayasa. I Nyoman, et.al. 2004. Petunjuk Teknis Perkawinan Hindu. Surabaya: Paramita.
Artadi, I Ketut. 2012. Hukum Adat Bali. Dengan Aneka Masalahnya. Denpasar: Pustaka Bali Post.
Bahari, Abib. 2016. Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Goni-Gini, dan Hak Asuh Anak. Yogyakarta : Pustaka Yusita.
Budawati, Nengah, dkk. 2012. Payung Hukum Adat Untuk Keluarga Bali, Denpasar : KIAS dan LBH Apik
Fachrina, Rinaldi Eka Putra (2013). "Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat". Antropologi Indonesia. 34 (2): 102. ISSN 1693- 167X.
Gubernur Provinsi Bali, Peraturan Daerah Bali No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Pakraman, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4.
Haar, Teer. 1994. Asas-asas dan Susunan Hukum A dat. Edisi ke 11. Diterjemahkan oleh: Poesponoto Soebekti. Jakarta: PT Ptadnya Paramita.
Hadikusuma, H. Hilman. 2015. Hukum Waris Adat. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Hartono, J. Andy. 2017. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Surabaya : LaksBang Grafika
Hidayatullah, Khafidz. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dalam Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Notary Law Research Volume 2 Nomor 1.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
I Made Kastama. 2010. Penegakan Tata Aturan Perkawinan dalam Memasuki Masa Grihasta Asrama (Perspektif Hukum Agama Hindu).Tampung Penyang Volume VIII No.1 Januari 2010.
Indah Nurnila, Sari, Jurnal,Studi Deskriptif Faktor –Faktor Penyebab Perceraian (Studi di Kecamatan Metro), (Lampung: Universitas Lampung, 2013), hal.25
Karvyana, Vita. 2018. Efektifitas Keputusan Pemasuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman BaliNo. 01/Kep/PSM-3/MDPBALI/X/2010 terkait Perceraian Masyarakat Hindu di Bali (Studi Kasus di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng).
Kastama I Made, 2013, Jurnal Akibat Perceraian bagi Masyarakat Hindu Belum Bahadat, Volume III No. 5 No. 1: 43
Lastuty Abu Bakar. Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013.
Majelis Utama Desa Pakraman. 2011. Himpunan Hasil-Hasil Pesamuan Agung III. Bali: MPD
Bali.
Megawati, Desak Agung Made. 2015. Kedudukan Hukum Laki-Laki “Nyentana” Menurut Hukum Adat Bali. Surabaya: Universitas Airlangga.
Muhammad Julianto, Masrukin, Ahmad Kholis Hayatuddin. 2016. Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri. LP2M IAIN Surakarta Vol 1 Nomor 1 Januari-Juni 2016.
Moleong, L.J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Ni Ketut Sari Adnyani, 2016. "Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender." Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, UNDIKSHA, Singaraja Vol.5 No.1
Ni Ketut Sari Adnyani, dkk. 2016. Putusan Desa Adat Sebagai Legitimasi Masyarakat Adat Terhadap Perkawinan Nyentana Di Kabupaten Tabanan. Seminar Nasional Riset Inovatif (SENARI) Ke-4 Tahun 2016 Isbn 978-602-6428-04-2.
Ni Ketut Sari Adnyani, 2017. Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora | P-ISSN: 2303-2898 Vol. 6, No. 2, Oktober 2017.
Nur Muhammad Kasim. Artikel : Studi Komparatif Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat. Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo.
Panetje, Gde. 2004. Aneka Catatan Tentang Hukum A dat Bali. Denpasar: CV Kayumas Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019
Prodjodikoro, Wirjono.1981. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung : Sumur
Putra, Kadek Sukadana. 2022. Akibat Hukum Percerian Dari Perkawinan Nyentana Dalam Perspektif Hukum Adat Bali (Studi Kasus Di Kerambitan Tabanan).
Purwanto, Muhammad Roy, dkk. 2020. Perceraian di Indonesia dan Dampaknya bagi Kehidupan Sosial dan Masyarakat. Bandung : Quantum Madani
Putri Rosalia Ningrum. 2013. Perceraian Orang Tua dan Penyesuaian diri Remaja. E-journal Psikologi Volume 1 Nomor 1 2013.
Waluyo, B 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafik.
R. Soetojo Prawirohamidjojo. 2005. Hukum Waris Kodifikasi. Surabaya. Airlangga University Press.
Sudiatmaka, Ketut. 2016. Relevansi Isi Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3/MDPBALI/X/2010 Terkait dengan Anak Perempuan Termasuk Berhak Mewarisi (Studi Kasus di Kabupaten Buleleng). Undiksha. Vol. 5 No.1
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung:Alfabeta
Sunggono, Bambang. 2005. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan,A.2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Syaifuddin, Muhammad. 2012. Pluralistik hukum Pereraian. Malang : Tunggal Mandiri.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.